Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kecelakaan Berulang di PT GNI Morowali Utara, Jumhur: Mau Berapa Nyawa Buruh Lagi Hilang?

Soal Kecelakaan Berulang di PT GNI Morowali Utara, Jumhur: Mau Berapa Nyawa Buruh Lagi Hilang? Kredit Foto: KSPSI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nasib naas menerpa seorang pekerja lokal Indonesia yang meregang nyawanya di PT GNI (Gunbuster Nickel Industri) akibat kecelakaan kerja. Peristiwa kecelakaan kerja tersebut terjadi di fasilitas grinding smelter 1 pada Senin (26/6/2023).

Ini adalah kejadian yang terus berulang. Menurut Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara, Syafri, hal ini terjadi karena PT GNI tidak patuh terhadap aturan pemerintah. 

Baca Juga: Lumayanlah, Ada Dana Asing Masuk Rp0,71 Triliun di Pekan Terakhir Juni 2023

Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat berang dan mengalamatkan keberangannya pada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan atau LBP yang menurutnya sering kali menjadi semacam "bodyguard" dari perusahaan-perusahaan asal RRC itu. 

"LBP, kamu kan yang suka bela-bela perusahaan dari China itu, mau berapa nyawa buruh lagi hilang di tempat kerja yang tidak taat aturan itu?" tegas Jumhur meluapkan kejengkelannya.

Jumhur masih ingat betul, ketika pertama kali TKA China dimudahkan datang ke Indonesia, LBP bilang mereka pekerja terampil. Sementara itu, dengan berlindung di balik Proyek Strategis Nasional, seolah perusahaan-perusahaan dari RRC itu jadi kebal hukum. 

"Jujur sajalah ada apa sebenarnya kalian rezim ini kok begitu tunduk pada RRC? TKA-nya bego-bego kalian bilang terampil dan tak tergantikan. Memasukkan TKA yang bego-bego itu melanggar UUD 1945, karena pekerjaan dan penghidupan yang layak itu dimaksudkan untuk orang Indonesia, bukan untuk TKA China yang bego-bego itu," pungkas Jumhur

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: