Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kelompok DPD RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Pertajam Visi Perbaikan Konstitusi

Kelompok DPD RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Pertajam Visi Perbaikan Konstitusi Kredit Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Lanyalla

Karena keseluruhan adalah demokrasi korporasi, reformasi yang dilakukan adalah semu. Karenanya, menurut Noorsy, sangat tepat untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian diperkuat dengan beberapa adendum supaya tujuan nasional tercapai.

Soal pengisian utusan golongan di MPR, dikatakan Noorsy, posisinya sangat strategis dan perlu. Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan, berbicara golongan sama saja dengan berbicara soal identitas. Makanya, dia menekankan agar tidak boleh menolak adanya politik identitas. "Karena wajar-wajar saja. Itu kodrat manusia, jadi tidak perlu dijargonkan," ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Gandeng Media Ciptakan Ekosistem Pemilu 2024 yang Berkualitas

Sementara, secara teknis siapa saja unsur utusan golongan yang bisa menjadi anggota MPR, Ichsanuddin Noorsy menyampaikan ada beberapa indikator.

"Ada indikator umum, misalnya nama golongan, usia organisasi, keberadaan, legalitas, AD dan ART dan lainnya. Lalu ada indikator khusus, seperti rapat tahunan dari organisasi, sumber pendanaan, syarat anggota dan lainnya. Kemudian syarat lain, misalnya prestasi dari organisasi, nilai manfaatnya apa bagi masyarakat, ada atau tidak produknya dan lain-lain," papar dia.

Kemudian, utusan golongan yang bisa mengisi MPR juga bisa diambil dengan cara klasterisasi, yakni dari klaster agama, profesi, jenis kelamin, hobi, pekerja atau buruh, dan lainnya. "Bahkan bisa juga YouTuber atau yang berpengaruh di media sosial, bisa dia menjadi utusan golongan," tukasnya.

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi, menyebut dirinya bangga melihat konstitusi yang lama dan literatur klasik yang ada sebab bangsa ini mampu berpikir atau menetaskan adanya MPR yang menjelmakan kedaulatan rakyat.

"Kita harus bangga pada para pendiri bangsa karena membuat MPR sebagai saluran untuk menyuarakan kepentingan rakyat yang terpisah-pisah ini sehingga demokrasi bangsa ini utuh, semua terwakili," kata dia.

Berbicara tentang utusan daerah yang bisa mengisi MPR, Mulyadi menegaskan dirinya setuju Raja dan Sultan Nusantara adalah sosok yang tepat. Pasalny, sebelum Indonesia merdeka, yang berkuasa dan mempunyai wilayah adalah Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Mereka pulalah yang melakukan perlawanan terhadap Belanda.

"Kerajaan dan Kesultanan Nusantara ini atau bangsa-bangsa lama inilah yang membentuk negara baru yang bernama Indonesia," tutur Mulyadi.

Akan tetapi, negara menjadi rusak, katanya, oleh aktor politik kontemporer di Indonesia alias rezim politik yang nondemokratis, yaitu oligarki ekonomi, oligarki politik, dan oligarki sosial. "Makanya seharusnya bangsa ini memberikan penghargaan dan penghormatan tinggi kepada bangsa lama tersebut dengan mendudukkan mereka sebagai utusan daerah di dalam MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: