Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Baru Sri Mulyani: Artis dan Influencer Medsos Terima Endorse Kena Pajak Natura

Aturan Baru Sri Mulyani: Artis dan Influencer Medsos Terima Endorse Kena Pajak Natura Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa kini artis atau influencer di media sosial yang menerima endorsement atau promosi dikenakan pajak penghasilan (PPh). Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2023.

Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis Aturan Pajak Natura, Simak Daftar Fasilitas yang Kena dan Bebas Pajak!

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh)," tulis PMK tersebut, pada Pasal 3 ayat 1, dikutip Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, tidak ada batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement bagi profesi artis hingga influencer.

Dia lalu mencontohkan simulasi pengenaan pajak natura tersebut. Misalnya, seorang influencer inisial JA menandatangani kontrak kerja sama dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di media sosial.

Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023, JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ yang nilainya mencapai Rp10 juta, di luar biaya penghasilannya atas konten iklannya. Maka, paket alat-alat kosmetik akan dianggap sebagai penghasilan dalam bentuk natura.

"Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misalnya, dibayar Rp1 juta, tapi dibayar se-pack kosmetik yang nilanya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan," ungkapnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Namun, ada pengecualian. Jika barang endorsement tersebut tidak dibawa pulang, kata Hestu, influencer tersebut tetap bebas pajak. "Misal pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa dihitung? Ya gak lah. Kalau yang dibawa sekoper nilainya Rp10 juta, ya masa enggak kena pajak," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: