Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

JKN Ratusan Ribu Warganya Tidak Aktif, BPJS Kesehatan Jakarta Utara: Jangan Tunggu Sakit, Pastikan Kepesertaan JKN Bisa Digunakan

JKN Ratusan Ribu Warganya Tidak Aktif, BPJS Kesehatan Jakarta Utara: Jangan Tunggu Sakit, Pastikan Kepesertaan JKN Bisa Digunakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka memastikan seluruh masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Utara selalu mendapatkan akses pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menghimbau masyarakat agar selalu memantau status keaktifan kepesertaannya. Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Ropik Patriana dalam kegiatan Ngopi JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta utara, Kamis (06/07). 

Ropik menyampaikan bahwa peserta harus memastikan status keaktifan kepesertaannya sehingga tidak ada kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. 

“Saat ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sudah dapat disebut mencapai Universal Health Coverage (UHC) karena peserta yang tergabung dalam JKN sudah lebih dari 95% penduduk, kurang lebih 1,8 juta penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN dari berbagi segmen.’ 

Ropik menyampaikan bahwa program JKN ini adalah bentuk nyata perlindungan negara untuk pengelolaan risiko finasial ketika mengalami sakit. Karena sakit itu butuh biaya dan tidak semua orang memiliki cadangan finansial ketika sakit, sehingga memiliki kepesertaan jaminan Kesehatan dan statusnya aktif sangat penting. 

“Sayangnya masyarakat masih kurang sadar untuk menjaga agar keaktifan peserta JKN ini. Saat ini ada 122.869 peserta di Jakarta Utara dan 2.916 peserta di wilayah Kepulauan Seribu dalam kondisi kepesertaannya tidak aktif,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Kepesertaan, Budi Sulistyawan yang ikut mendampingi menyampaikan bahwa ada beberapa penyebab yang mengakibatkan kepesertaan JKN tidak aktif di antaranya; peserta sudah tidak ditanggung lagi dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan; akibat dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial; atau tidak ditanggung dalam skema PBI APBD DKI; ada juga yang sudah tidak bekerja di perusahaan; anak PNS, anak pegawai swasta yang sudah diatas 21 tahun dan juga bayi baru lahir yang NIK-nya belum update.

“Seringkali kejadian, peserta baru mengetahui kepesertaannya tidak aktif saat mereka sedang butuh untuk menggunakan JKN, dan masalah akan bertambah ketika kejadiannya di hari libur, karena dalam ketentuan peraturan presiden tentang jaminan Kesehatan peserta harus menyampaikan status keaktifan kepesertaan JKN kepada fasilitas Kesehatan 3x24 jam sebagai dasar penjaminan,” ujar Ropik.

Ia pun  menghimbau agar masyarakat selalu mengecek status kepesertaannya secara berkala, sebagai upaya sedia payung sebelum hujan. Jika saat dicek status kepesertaannya tidak aktif, maka ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkan atau reaktivasi kembali kepesertaannya.

Ropik menjelaskan, BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada peserta JKN untuk mengakses layanan JKN melalui teknologi digital, salah satunya untuk mengecek status kepesertaan mereka pada kanal-kanal layanan BPJS Kesehatan yang termudah yaitu yang pertama dapat melalui Chat Assistant JKN (CHIKA) yang berbasis aplikasi Whatsapp di nomor 08118750400, atau peserta dapat mengunduh aplikasi mobile JKN yang memiliki fitur lebih lengkap untuk kemudahan pelayanan administrasi bagi peserta JK.

Sementara itu Budi Sulistyawan menyampaikan informasi terkait cara mengaktivasi kepesertaan JKN apabila didapatkan kondisi peserta dalam keadaan tidak aktif. Menurutnya untuk peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, status akan aktif segera setelah melunasi tunggakan iuran dan iuran bulan berjalan melalui kanal pembayaran yang tersedia. Pelunasan tunggakan juga dapat dicicil dengan cara mendaftar Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) yang ada di aplikasi Mobile JKN. Untuk peserta tidak aktif dalam segmen PBI JK, bisa melaporkan diri ke suku dinas sosial setempat atau UKT1 bagi penduduk di kepulauan Seribu, dengan menunjukkan KTP Elektronik (E-KTP) atau Kartu Keluarga (KK). 

“Untuk peserta yang tidak aktif dan saat ini sudah bekerja agar melaporkan ke bagian HRD untuk didaftarkan kembali menjadi peserta, dan yang sudah tidak bekerja dapat melakukan peralihan menjadi peserta mandiri yang dapat dilakukan melalui Pandawa, Aplikasi Mobile JKN atau Kantor BPJS Kesehatan. Serta apabila tidak aktif dalam kepesertaan yang iurannya dibayar oleh Pemda, peserta dapat melakukan pendaftaran ulang ke Pemda,” kata Budi

Lanjut nya, khusus untuk Penduduk dengan KTP domisili di DKI Jakarta, penduduk dapat mendaftarkan diri untuk mendapat jaminan Kesehatan dengan dibayar Pemprov DKI pada kelas perawatan di kelas 3. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Puskesmas sesuai domisili dengan cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga yang masih aktif

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: