Co-Founder Nusa Finance: Ekosistem Kripto dengan Pemerintah Indonesia Cukup Akur
“Di Indonesia regulasinya sudah ada, betul, tapi kalau saat ini berada sebagai pelaku di aset kripto, sayangnya kita semua ini masih menjadi calon, calon pedagang aset kripto. Di Bappebti, ada 28, semuanya belum disahkan sebagai pedagang,” ujarnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ditetapkan sebagai calon supaya investor yang mau berinvestasi itu punya trust kepada lembaga pedagang aset kripto. Karena kalau calon, masih bisa putus,” harapnya.
Perkara mata uang kripto beserta bursanya, William menjelaskan masalah perpajakan yang cukup besar untuk transaksi kripto di Indonesia.
“Ada satu hal yang membuat investor ngeri-ngeri sedap, yaitu perpajakan. Karena kalau transaksi misalnya di Binance, itu sudah ada pajaknya, pajaknya nol. Tapi kalau di Indonesia, untuk PPh 0,1%, kalau di platform pajaknya 0,11%. Kita harus sokong dari sekian transaksi kripto di Indonesia. Itu terbilang cukup besar di global,” tutup William.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Advertisement