Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transaksi Digital Makin Pesat, Upaya Perlindungan Konsumen Masih Perlu Ditingkatkan

Transaksi Digital Makin Pesat, Upaya Perlindungan Konsumen Masih Perlu Ditingkatkan Kredit Foto: Unsplash/ Myriam Jessier

Selain itu, pada Oktober 2022, DPR juga mengesahkan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah lama ditunggu-tunggu, yang menetapkan persyaratan untuk pemrosesan data dan hak pribadi. Entitas yang memiliki atau mengolah data diberikan tenggang waktu dua tahun untuk mematuhi peraturan tersebut. Namun, peraturan saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini karena tindakan penegakan hukum dan pencegahan juga memainkan peran kunci.

Meskipun PDP yang baru disahkan membahas sebagian besar masalah perlindungan data, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk membuat peraturan pelaksanaan.

Baca Juga: Huawei Dorong Peningkatan 5G pada 4 Area Industri Guna Raup Dividen Digital

Selain itu, CIPS menegaskan, pemerintah masih perlu menjawab kritik terhadap undang-undang tersebut, termasuk netralitas dan independensi lembaga pengawas perlindungan data yang akan ditunjuk oleh Presiden.

"Upaya tersebut perlu dibarengi dengan peningkatan kesadaran konsumen dan literasi keuangan konsumen, terutama dalam mengambil keputusan tentang produk dan layanan keuangan," tegas CIPS.

Literasi keuangan yang lemah dapat menyebabkan konsumen membuat keputusan keuangan yang kurang informasi, terjebak dalam perangkap utang, atau jatuh ke dalam produk investasi ilegal.

Industri e-commerce dan financial technology (fintech) telah secara signifikan mengubah hubungan konsumen dengan pemilik bisnis, tidak terkecuali Indonesia, yang memiliki tingkat adopsi e-commerce tertinggi di dunia, dengan sebanyak 90 persen pengguna internet berusia antara 16 dan 64 tahun terlibat dalam transaksi online.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: