Bantahan Johnny G Plate Soal Memperkaya Diri Sendiri di Korupsi BTS Tak Relevan
Johnny G Plate Bantah Memperkaya Diri Sendiri
Pada persidangan sebelumnya, Johnny G Plate didakwa menerima dana dari dugaan kasus korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Dakwaan menjadi fakta persidangan bahwa Johnny G Plate memperkaya diri sendiri dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Penasihat Hukum Johnny G Plate dalam sidang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BTS yang Ungkit Rp27 Miliar Mangkir dari Panggilan Kejagung
Penasihat Hukum Johnny G Plate menuturkan, berdasarkan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomo 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor, kasus Johnny G Plate dalam kapasitas memperkaya diri.
"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwa oleh pihak yang diangap memperkaya dalam surat dakwaan, in case terdakwa. Sementara, pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa," paparnya.
Oleh sebab itu, Penasihat Hukum Johnny G Plate menyebut adanya kontradiksi antara dakwaan dengan pasal dipakai untuk menjerat kliennya. Oleh karenanya, dia menilai Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam memberikan dakwaan.
"Jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement