Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Mau 'Kecolongan' Singapura, Begini Langkah Taktis Sandiaga Uno Gaet Musisi Gelar Konser di Indonesia

Tak Mau 'Kecolongan' Singapura, Begini Langkah Taktis Sandiaga Uno Gaet Musisi Gelar Konser di Indonesia Kredit Foto: Instagram/Coldplay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lamanya konser Coldplay yang digelar di Singapura memunculkan pertanyaan masyarakat. Banyak yang merasa heran mengapa musisi luar lebih memilih konser di Singapura dibandingkan dengan Indonesia. Pasalnya, dibandingkan Singapura yang mendapat jatah 6 hari, Indonesia hanya mendapatkan jatah 1 hari.

Tak hanya itu, penyanyi kenamaan Taylor Swift juga memilih menggelar konser di Singapura selama 3 hari dan tak menyambangi Indonesia. Hal itu rupanya juga menjadi perhatian Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. Sebagaimana diketahui, perputaran ekonomi dalam sekali konser bertaraf internasional sangat besar.

Baca Juga: Indonesia Gigit Jari Singapura 'Borong' Konser Coldplay? Begini Tanggapan Menparekraf Sandiaga Uno

"Kita jangan kecewa, meratapi nasib. Kita cari solusi. Bagaimana kalau kita berikan paket-paket konser selagi healing di Batam dan Bintan, itu kan masih wilayah kita," jelas Sandi, dikutip Rabu (12/7/2023).

Berdasarkan data yang diterimanya, Menparekraf menjelaskan bahwa kesuksesan Singapura didapat dengan adanya paket insentif yang sangat sempurna. Hal itu terwujud dari kolaborasi pemerintah dengan dunia usaha.

"Saya juga membuka peluang kerja sama dengan Singapura. Ke depan, kalau semua konser di Singapura, kesedot kan semua. Bagaimana kita berbagi juga dengan konsep kolaborasi," tegasnya.

Tak hanya itu, Menparekraf akan menguatkan kebijakan bebas visa bagi turis asing dan visa on arrival karena terbukti positif menarik kunjungan wisatawan ke Indonesia. Dia menyebut, Indonesia sudah menjadi episentrum ekonomi kreatif dunia, bahkan masuk nomor 3 besar dunia.

Meski begitu, Indonesia untuk sementara waktu mencabut aturan bebas visa untuk turis asing dari 159 negara yang berlaku mulai 7 Juni 2023 lalu.

Sementara itu, mengutip keterangan Kemenkumham dalam situs resminya, terdapat 93 negara sebagai subjek visa on arrival. Selain itu, ada 10 negara di Asia Tenggara yang masuk sebagai subjek kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: