Lanjutnya, perseroan dalam kurun dua tahun terakhir berupaya dan fokus mengembangkan sistem IT untuk meminimalisasi praktik penyalahgunaan distribusi BBM.
"Terutama di sektor solar yang rawan penyelewengan ke sektor industri sudah diberlakukan sistem transaksi menggunakan QR Code yang telah kita ketahui bersama. Atas dasar kasus ini, selanjutnya untuk barang bukti berupa nopol dan QR Code yang digunakan untuk kasus ini sudah kami blok secara sistem. Artinya QR Code dan nopol tersebut sudah tidak bisa lagi bertransaksi solar,“ ujarnya.
Dalam kasus ini, sebetulnya tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga negara. Untuk itu, Pertamina akan mendukung proses hukum yang sedang dilaksanakan. Apabila terdapat oknum di SPBU yang terlibat, Pertamina akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami juga mengimbau agar konsumen tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena sanksi pidana yang berat akan menanti,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement