Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Peristiwa Serupa FTX, Senator AS Ajukan Kembali RUU Regulasi Kripto

Cegah Peristiwa Serupa FTX, Senator AS Ajukan Kembali RUU Regulasi Kripto Kredit Foto: Unsplash/Jeremy Bezanger
Warta Ekonomi, Jakarta -

Senator Amerika Serikat (AS) Cynthia Lummis dan Kirsten Gillibrand akan mengajukan kembali Rancangan Undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk membentuk kerangka regulasi komprehensif bagi aset digital.

Dilansir dari Cointelegraph, Kamis (13/7/2023), para senator AS tersebut mengatakan bahwa mereka akan mengajukan kembali UU Inovasi Keuangan yang Bertanggung Jawab ke Senat pada 12 Juli setelah sekitar satu tahun diajukan dalam sesi Kongres sebelumnya.

RUU yang diajukan oleh representasi anggota dua partai politik ini--Lummis adalah anggota Partai Republik dan Gillibrand dari Partai Demokrat--bertujuan untuk mengklarifikasi peran Komisi Sekuritas dan Bursa Efek (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas dalam meregulasi aset digital, serta memberikan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Regulator Keuangan Inggris Hentikan Operasi Ilegal 26 Mesin ATM Kripto

RUU Lummis-Gillibrand pertama kali diperkenalkan pada Juni 2022 saat terjadi kejatuhan pasar kripto yang mengakibatkan kebangkrutan beberapa perusahaan terkenal dan harga token banyak yang anjlok.

Menurut data yang dikutip oleh Lummis, UU yang diperbarui ini akan mencakup pembaruan pada kode pajak AS yang memungkinkan industri "untuk mendanai pengawasannya sendiri," serta penghalang "untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa dengan FTX," bursa kripto yang runtuh pada November 2022 setelah UU ini diperkenalkan.

RUU Lummis dan Gillibrand disusun setelah terjadi kejatuhan Terraform Labs, perusahaan berbasis di Korea Selatan yang melihat algoritma stablecoin tidak lagi terikat dengan dolar AS. Akibatnya, UU ini juga akan menuntut agar pembayaran stablecoin hanya diterbitkan oleh lembaga penyimpanan.

Beberapa anggota parlemen dan pemimpin industri telah mengkritik regulator AS karena kurangnya kejelasan yang akan memungkinkan perusahaan beroperasi tanpa risiko tindakan penegakan hukum atau tindakan keras lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: