Bangun Pusat Pemerintahan, Wapres Sampaikan Lima Pesan kepada Masyarakat Nabire
Kredit Foto: Humas Wapres
Sebelumnya, Pj. Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, melaporkan bahwa untuk proses penyiapan lahan pusat pemerintahan, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 19 Tahun 2021. Saat ini, telah diselesaikan tahap persiapan pengadaan tanah, yakni penetapan lokasi pusat pemerintahan yang kita lakukan hari ini.
Dalam laporannya, Ribka Haluk juga menuturkan jika sebentar lagi pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah akan memasuki tahap pelaksanaan dimana pada tahapan ini secara teknis akan dilaksanakan oleh BPN/ATR.
Baca Juga: Papua Street Carnival 2023' Jadi Pemantik Semangat Anak Muda Papua dalam Berkarya
Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah berlokasi di Kampung Wanggar Makmur Karadiri Nabire dengan luas 300 hektare. Kawasan pusat pemerintahan ini memiliki konsep smart dan green city yang mengedepankan pembangunan yang ramah terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Sebagai informasi, Provinsi Papua Tengah dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2022 pada tanggal 25 Juli 2023 dengan ibu kota di Kabupaten Nabire.
Posisi Nabire dipandang strategis karena berada di titik sentral antara 7 Kabupaten Cakupan Wilayah sehingga menjadi hub penghubung transportasi darat, laut, dan udara. Letak geografis Nabire sebagai Ibu Kota Provinsi juga bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement