Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Rombak Aturan PNBP Kementan, 5 Layanan Pertanian Ini Dapat Keringanan Tarif hingga Rp0

Kemenkeu Rombak Aturan PNBP Kementan, 5 Layanan Pertanian Ini Dapat Keringanan Tarif hingga Rp0 Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Purwakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor pertanian melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 yang berlaku pada Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Wawan Sunarjo, mengatakan, PP tersebut akan mencabut PP 35 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementan.

Baca Juga: Kemenkeu Punya Aturan Baru PNBP untuk PUPR, UMKM dan Mahasiswa Bisa Kena Tarif Rp0

Menurut Wawan, perubahan dasar hukum pemungutan PNBP tersebut memberikan gambaran bahwa Pemerintah senantiasa melakukan evaluasi atas pemungutan PNBP yang dilakukan pada masyarakat.

"Dengan pengaturan pemungutan PNBP pada Kementerian Pertanian, Pemerintah berkesimpulan perlu adanya peningkatan tata kelola layanan yang diberikan oleh para pemangku kepentingan," ungkap Wawan, dalam media briefing, di kawasan Waduk Jatiluhur, Purwakarta, dikutip Kamis (13/7/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Pertanian, Fuadi, menyampaikan bahwa dalam rangka mengutamakan layanan kepada masyarakat, PP baru ini akan memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat golongan tertentu berupa pemberian keringanan dan insentif.

"Keringanan berupa diskon biaya layanan dalam hal penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar dan keadaan kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkap Fuadi.

Beberapa keringanan dan insentif yang diberikan melalui PP 28 Tahun 2023, antara lain:

  1. Pelayanan jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan dalam rangka bantuan sosial dikenakan nol rupiah;
  2. Pembebasan Biaya Tahunan PVT untuk tahun ke 1 s.d. 3 bagi WNI, lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil;
  3. Pemberian diskon tambahan melalui Pengenaan Tarif sebesar 10% untuk biaya tahunan PVT untuk tahun 4 s.d. berakhirnya masa perlindungan bagi WNI, lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil;
  4. Pengenaan diskon tarif sebesar 10% bagi Audit kesesuaian unit usaha yang dilakukan secara virtual;
  5. Pengenaan tarif sebesar 0% untuk kriteria usaha mikro dan 50% untuk kriteria usaha kecil dalam Jasa Sertifikasi Produk Pakan.

"Secara keseluruhan revisi PP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian ini bertujuan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat melalui sumbangsih yang terukur dalam bentuk PNBP. Dalam pengelolaannya, PNBP selalu berpegang teguh pada prinsip transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP," tutup Wawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: