Fenomena Kebocoran Data Pribadi di Indonesia: Ancaman Serius bagi Negara dan Masyarakat
Dalam kasus kebocoran data, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan sebagai pengendali atau pemroses data, serta pelaku kejahatan siber yang menyebarkan data pribadi ke ruang publik. Untuk pihak-pihak yang berdomisili di Indonesia, bisa menggunakan UU PDP pasal 57 sebagai dasar tuntutan.
Pratama menambahkan, UU PDP bukanlah tidak ampuh, tapi belum bisa diterapkan secara maksimal karena adanya beberapa hambatan, yakni penyesuaian kebijakan, sanksi hukuman hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga atau komisi yang dibentuk presiden, serta pelanggar tidak diberi sanksi hukuman.
"Jadi, yang perlu secepatnya dilakukan oleh pemerintah adalah Presiden segera membentuk komisi PDP sesuai amanat UU PDP pasal 58 s.d. pasal 60 UU PDP, di mana lembaga pengawas PDP ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden,” pungkasnya, lalu menambahkan lembaga tersebut dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil Buka Suara soal 337 Juta Data Dijual di Dark Web
“Hal ini adalah supaya kasus-kasus insiden kebocoran data pribadi dapat diselesaikan dengan baik dan rakyat bisa terlindungi,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement