Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Celios: Pemerintah Daerah Perlu Terlibat Aktif dalam Proses Pensiun Dini PLTU

Celios: Pemerintah Daerah Perlu Terlibat Aktif dalam Proses Pensiun Dini PLTU Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana peluncuran rencana tindak lanjut pendanaan transisi energi atau Just Energy Transition Partnership (JETP) pada 16 Agustus 2023 mendatang perlu melibatkan berbagai unsur, salah satunya pemerintah daerah (Pemda).

Berdasarkan hasil studi yang diungkapkan Center of Economic and Law Studies (Celios) bekerja sama dengan Yayasan Indonesia CERAH bahwa dampak pensiun dini PLTU batu bara akan berdampak pada berbagai indikator ekonomi di daerah tempat PLTU beroperasi.

Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan risiko dari belum siapnya Pemda dalam melaksanakan transisi energi akan menciptakan tekanan pada sektor tenaga kerja dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok PLTU.

Baca Juga: Temui Presiden Bank Dunia, Sri Mulyani Bahas Rencana RI Pensiunkan PLTU Batu Bara

“Sebagai contoh, terdapat sekitar 4.666 pekerja langsung, baik tetap dan tidak tetap, yang akan terdampak penutupan PLTU batu bara di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo. Ini pun belum termasuk pekerja tidak langsung, yakni para pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi PLTU, serta pekerja di lokasi sumber batu bara,” ujar Bhima dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/7/2023). 

Bhima mengatakan, studi yang dilakukan di tiga provinsi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan tiga kabupaten di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo menyimpulkan bahwa Pemda belum aktif dilibatkan dalam agenda JETP, khususnya pada tahap transisi pekerja yang langsung terdampak dan pekerja sektor UMKM di sekitar lokasi PLTU. 

Bahkan dampak pensiun PLTU batu bara yang berakibat pada potensi pendapatan daerah yang hilang pascapensiun PLTU, belum disiapkan potensi penggantinya. 

"Hal ini berakibat pada poin transisi berkeadilan atau ‘Just’ yang diusung JETP menjadi pertanyaan," ucapnya. 

Studi tersebut merekomendasikan Kemenko Marves dan Kementerian ESDM untuk mendorong model transisi energi berkeadilan yang melibatkan Pemda secara aktif.

Bhima menyebut, aktif tersebut baik dalam menyusun regulasi di level Undang-undang maupun rencana teknis dalam bentuk Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP.

"Isi Perpres Nomor 11/2023 perlu ditinjau kembali agar dapat menjawab kebutuhan transisi energi di daerah, dan selanjutnya Pemda secepatnya menyediakan regulasi pelaksanaan Perpres Nomor 11/2023," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: