Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinyal Positif Perkembangan Ekonomi Digital, OJK: Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan Akan Kami Perkuat

Sinyal Positif Perkembangan Ekonomi Digital, OJK: Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan Akan Kami Perkuat Kredit Foto: YouTube Warta Ekonomi.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Indonesia saat ini tengah mengalami tahapan akselerasi transformasi digital. Bonus demografi serta pandemi Covid-19 yang melanda dunia telah mengubah mindset masyarakat sehingga lebih adaptif terhadap perkembangan tekonologi digital.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi digital di Indonesia menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Hal itu salah satunya tercermin dari penetrasi internet di Indonesia yang mencapai 215 juta penduduk atau setara 78% dari populasi Indonesia. 

Baca Juga: Gotong Royong BUMN Karya Bangun IKN, Simak!

Selain itu, tegasnya, digitalisasi membuat aktivitas transaksi ritel makin terintegrasi, di mana ecommerce platform tercatat sebesar US$115-US$125 miliar per April 2023. Pertumbuhan transaksi sistem pembayaran digital di Indonesia juga menunjukkan data yang positif.

"Data Bank Indonesia pada tahun 2023, nilai transaksi sistem pembayaran digital Indonesia juga terus meningkat, yaitu sebesar Rp476,3 triliun atau meningkat 18,8% dari tahun 2021," ungkap  Friderica dalam acara Indonesian Financial Literacy Conference 2023 yang digelar Warta Ekonomi pada Jumat, 21 Juli 2023.

Kiki menyampaikan, pesatnya pertumbuhan ekonomi digital tersebut sejalan dengan tren perkembangan ekosistem digital di Indonesia. OJK juga berkomitmen untuk terus memperkuat digitalisasi di sektor jasa keuangan Indonesia. Salah satu upaya tersebut terimplementasi dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Ke depannya, digitalisasi di sektor jasa keuangan akan semakin kami perkuat, khususnya dengan adanya Undang-Undang P2SK yang memberikan amanat baru kepada OJK terkait dengan pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan," tegasnya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel: