Project S TikTok Ancam UMKM, Ekonom: Perlu Ada Kebijakan Baru soal Social Commerce
Kedua, perlu ada peraturan terkait dengan Penyelenggaraan Sarana Perantara karena sering digunakan sebagai kedok social commerce untuk dalih bukan tempat jual-beli.
“Pada dasarnya, social commerce menyelenggarakan komunikasi antara orang. Nah, ini yang seringkali penyelenggara sarana perantara dijadikan kedok social commerce, mereka buka tempat jual-beli, tapi komunikasi antara penjual dan pembeli terjadi di social media tersebut. Contohnya, dulu kan ada forum jual-beli di kaskus dan sebagainya. Nah, itu sebenarnya kan penyelenggara sarana perantara, dan ini seharusnya diatur juga secara lebih rinci di Permendag. Kalau bisa ini juga disamakan dengan beberapa aturan yang ada di e-commerce, seperti pajak dan sebagainya,” sarannya.
Ketiga, peraturan mengenai barang impor, di mana harus ada deskripsi barang di setiap jendela barang.
“Yang ketiga, peraturan mengenai barang impor, di mana harus ada di deskripsi barang di setiap jendela barang. Nah, ini yang harus kita ketahui bersama, kalau mungkin idenya tuh selalu mengangkat crossboarder, itu cuman 7%-10% gitu. Tapi, kalau kita lihat secara lebih rinci, barang-barang yang dijual oleh seller lokal adalah barang-barang impor juga. Jadi, kita harus bisa membedakan antara barang yang dijual tuh impor sama barang yang langsung dari luar. Nah, ini harus ada di setiap deskripsi barangnya,” jelasnya.
Baca Juga: Desak Pemerintah Lindungi UMKM, Project S TikTok Muncul di Sidang Paripurna DPR
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement