Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Persoalan Perizinan Kapal Hingga Jalur Tangkap Ikan 12 Mil Mengemuka dalam KSP Mendengar di Cilacap

Persoalan Perizinan Kapal Hingga Jalur Tangkap Ikan 12 Mil Mengemuka dalam KSP Mendengar di Cilacap Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nelayan di Cilacap mengeluh terkait migrasi perizinan kapal dari pusat ke daerah. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap, Sarjono, mengungkapkan bahwa nelayan kesulitan untuk melengkapi dokumen perizinan kapal sehingga berdampak pada usaha tangkap ikan.

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden menggelar program KSP Mendengar di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (25/7). Dipimpin Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro, KSP Mendengar kali ini datang dengan isu Penguatan Ekosistem Perikanan dan Kelautan.

Baca Juga: Moeldoko: Program Penurunan Stunting Jangan Berjalan Sendiri-sendiri

"Izin kapal terlalu banyak mencapai 8 dokumen. Harapannya tidak perlu pakai izin pusat, cukup di daerah saja," ungkap Sarjono, dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Selain menerjunkan para Tenaga Ahli KSP, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta PT Pertamina Patra Niaga. "Kami (KSP) di sini akan lebih banyak mendengar dan mencatat sehingga dapat ditindaklanjuti di Jakarta sepulang kami dari sini," terang Juri.

Selain persoalan perizinan kapal, beberapa nelayan juga mengeluhkan kebijakan jalur penangkapan ikan 12 mil dari bibir pantai. Mereka menilai kebijakan tersebut makin menyulitkan nelayan. "Dulu nelayan menggunakan sampan bisa dibantu oleh pemerintah. Saat ini nelayan sudah menengah malah dipersulit," ujar Pamin dari PPC Cilacap.

Isu kondisi laut yang mengalami pendangkalan juga menjadi bahasan dalam program KSP Mendengar. Kepala Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, Tugino, mengatakan, saat ini sedimentasi makin meluas dan nelayan kesulitan mencari hasil tambak. "Kapal banyak yang kandas karena air surut. Mohon segera dilakukan pengerukan sehingga nelayan mendapat hasil lebih banyak," pintanya.

Menanggapi persoalan perizinan kapal, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Ridwan Mulyana, menjelaskan bahwa migrasi izin daerah ke pusat merupakan upaya menegakkan aturan. Ke depan, perizinan akan lebih mudah terutama setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). "Dulu tools belum mendukung kebijakan ini, sekarang sedang diupayakan dan ke depan akan lebih mudah," jawabnya.

Sementara, tentang kebijakan jalur penangkapan ikan 12 mil dari bibir pantai, jelas Ridwan, merupakan bentuk penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur. Tujuannya adalah untuk kelestarian ikan, kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan negara. 'Ini sudah diatur dalam undang-undang tentang pemerintah daerah terkait kewenangan pengelolaan wilayah laut," tandas Ridwan.

Adapun terkait dengan pendangkalan laut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Alan Frendy Koropitan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus mengajukan ke Kementerian PUPR untuk dilakukan pengerukan. Masalahnya, hingga saat ini belum ada permintaan dari Pemerintah Daerah Cilacap. "Nanti akan ada bantuan eskavator yang sifatnya digilir dari satu daerah ke daerah lain. Jadi, silakan berkomunikasi dengan pemkab setempat agar segera ditindaklanjuti pusat," papar Alan.

Sebagai informasi, Program KSP Mendengar merupakan program rutin dari Kantor Staf Presiden. Tujuannya ialah mendekatkan Istana dan masyarakat dengan menjaring aspirasi, kritik, hingga pengaduan terkait persoalan lokal maupun nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: