- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Kerapnya Insiden Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DJKA Ambil Langkah Cepat Pencegahan
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menyesalkan insiden pada perlintasan sebidang yang kerap berulang. Terbaru telah terjadi Kereta Api KA 112 Brantas dengan relasi Pasar Senen-Blitar menabrak truk tronton di jalur perlitasan kereta 6 KM 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol. Kejadian mengenaskan tersebut terjadi pada 18 Juli 2023 lalu.
"Penanganan perlintasan sebidang merupakan prioritas kami dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal, menanggapi sejumlah insiden kecelakaan perlintasan sebidang secara beruntun di beberapa daerah, pada Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Dirjen Hubud Kemenhub Apresiasi Bandara Minangkabau Raih OTP 100 Persen Keberangkatan Haji 2023
Adapun upaya yang dilakukan oleh DJKA untuk menangani perlintasan sebidang antara lain sebagai berikut:
- Menghilangkan atau Menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter;
- Memasang pagar sterilisasi jalur KA;
- Program pembangunan Fly Over/Underpass;
- Membangun jalan kolektor/frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (Manajemen Lalu lintas);
- Program pengadaan pintu perlintasan, Early Warning System (EWS), dan Pemasangan Rambu;
- Perbaikan perkerasan jalan (Modular Concreate LX/ Sintetis LX);
- Pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan;
- Program Evaluasi Perlintasan Jawa dan Sumatera; serta
- Sosialisasi, Kampanye dan Promosi keselamatan di perlintasan.
Sebagai upaya menekan angka insiden pada perlintasan sebidang, Risal juga menyebutkan bahwa saat ini DJKA tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang.
"Kami secara aktif mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan," sebut Risal.
Lebih lanjut Risal menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi tersebut, penanganan perlintasan sebidang sudah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan. "Kami berharap agar rekan-rekan di daerah dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menangani perlintasan sebidang sebab tentu tidak akan mampu kami atasi seluruh perlintasan sebidang tanpa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah pemilik jalan," pungkas Risal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement