Tantangan Program Konversi Motor Listrik, Mulai dari Bengkel sampai Komponen
Kredit Foto: Antara/Henry Purba
Direktur Konservasi Energi Dirjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gigih Udi Atmo menjelaskan terdapat sejumlah tantangan penyelenggaraan program konversi motor BBM ke motor listrik, mulai dari bengkel, sertifikasi bengkel, komponen, hingga kontrol baterai.
“Kalau terkait tantangan, memang cukup banyak hal yang perlu kami selesaikan agar program ini dapat berjalan dengan target,” ujar Gigih saat sesi siniar (podcast) bertajuk Program Konversi Motor BBM ke Motor Listrik di Indonesia dari YouTube Purnomo Yusgiantoro Center yang dilansir pada Senin (31/7/2023).
Gigih merinci tantangan pertama adalah jumlah pendaftar yang sampai saat ini baru 4.300 pendaftar.
Baca Juga: Mau Beralih ke Motor Listrik? Ini Syarat dan Cara Konversi Motor BBM ke Motor Listrik
“Kami dari Kementerian ESDM menyediakan anggaran sampai dengan 50.000 unit tahun ini. Namun, kalau melihat pendaftar per hari ini, sekitar 4.300 pendaftar. Jadi masih banyak yang harus kami dorong melalui kegiatan sosialisasi,” jelasnya.
Sosialisasi yang dilakukan Kementerian ESDM menggunakan strategi bersinergi dengan pemerintah daerah dan dihelat di 10 kota. Selain itu, berkolaborasi dengan media atau kreator konten juga menjadi strategi sosialisasi, agar masyarakat memahami kegiatan bantuan pemerintah soal konversi motor BBM menjadi motor listrik.
Kedua soal jumlah bengkel, yang saat ini baru terdaftar tujuh bengkel di Indonesia, sementara targetnya adalah 24 bengkel yang sudah terdaftar dan tersertifikasi.
“Tujuh bengkel dari 24 pun semuanya sudah register dan tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan, belum teregister ke Kementerian ESDM,” imbuhnya.
Gigih pun menjelaskan, bengkel yang akan mengonversi motor tersebut wajib memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Strateginya adalah memudahkan proses pengajuan dan permohonannya,” sebutnya.
Kemudian, edukasi bengkel terkait sertifikasi dan proses administrasinya, sehingga setiap motor hasil konversi di bengkel, syaratnya terpenuhi dengan memiliki SUT dan SRUT dari Kementerian Perhubungan.
Lalu, memiliki bukti pengajuan perubahan STNK. Gigih mengatakan, STNK konversi motor listrik berbeda. Setelah dikonversi, maka STNK diganti baru khusus motor listrik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Advertisement