Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catatkan Total Aset Hingga Rp148,90 Miliar, KSPPS Artha Bahana Syariah Tumbuh Bersama LPDB-KUMKM

Catatkan Total Aset Hingga Rp148,90 Miliar, KSPPS Artha Bahana Syariah Tumbuh Bersama LPDB-KUMKM Kredit Foto: LPDB-KUMKM

Transformasi Digital

Pendanaan LPDB-KUMKM, tutur Subur, menjadi upaya dan strategi koperasi dalam meningkatkan produktivitas usaha, pendapatan koperasi, serta peningkatan kesejahteraan anggota. Pelayanan kepada anggota juga banyak terbantu berkat adanya teknologi berbasis digital "Artha Bahana Syariah (ABS) Mobile".

"Inovasi tersebut juga diharapkan dapat menciptakan koperasi yang lebih berkembang, modern, dan berjaya seiring kemajuan dan perkembangan zaman," harap Subur.

Baca Juga: Incar 73% Milenial Indonesia, Pemerintah Siap Luncurkan 500 Koperasi Modern hingga 2024

Senada dengan Subur Prabowo, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan mengenai peranan koperasi di Era Revolusi Industri 4.0. Koperasi-koperasi di Indonesia didorong untuk terus beradaptasi dan bertransformasi terhadap perubahan zaman. Koperasi juga diharapkan mampu berkembang secara masif, kreatif, dan inovatif guna meningkatkan kapasitas bisnis usaha dan kesejahteraan para anggotanya.

"Koperasi harus dikelola profesional, baik oleh pengurus maupun pengelola, salah satunya dengan memiliki kemampuan dan pengetahuan khusus di bidang perkoperasian. Hal ini menjadi salah satu kunci sukses koperasi agar dapat bersaing di pasar dalam negeri, juga Internasional. Pemanfaatan teknologi informasi tidak kalah penting dalam menjalankan dan meningkatkan usaha koperasi, apalagi manfaatnya bisa dinikmati oleh anggota," tutur Supomo.

Insan koperasi, lanjut Supomo, dapat mengajukan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir secara online pada website LPDB-KUMKM di https://eproposal.lpdb.id/, serta mengenai syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman atau pembiayaan LPDB-KUMKM dapat diakses pada tautan https://lynk.id/lpdb.kumkm.

"Kriteria dan persyaratan penerima dana bergulir telah ditetapkan dengan jelas, di antaranya sehat secara kelembagaan baik dari sisi organisasi dan legalitas, maupun sehat secara operasional dan transaksional. LPDB-KUMKM juga tetap berpegang pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Harapannya ke depan, melalui perkuatan permodalan LPDB-KUMKM, koperasi-koperasi di Indonesia dapat lebih maju dan bergeliat, terutama tangguh menghadapi perubahan zaman," harap Supomo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: