Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perang dengan Orang Terkaya di Dunia, Yayasan Ini Ungkap Fakta yang Sebenarnya: Elon Musk Mengancam Kami

Perang dengan Orang Terkaya di Dunia, Yayasan Ini Ungkap Fakta yang Sebenarnya: Elon Musk Mengancam Kami Kredit Foto: Instagram/elonrmuskk
Warta Ekonomi, Jakarta -

X Corp milik Elon Musk dilaporkan menggugat kelompok nirlaba yang memantau ujaran kebencian online. X menuduhnya secara keliru menggambarkan platform media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter sebagai kewalahan dengan konten berbahaya.

Dalam gugatan yang diajukan Senin malam di pengadilan federal San Francisco, X Corp. mengklaim bahwa Pusat Penanggulangan Kebencian Digital secara ilegal 'menyenggol' servernya dan memilih posting yang tidak menyenangkan sebagai bagian dari kampanye menakut-nakuti untuk mengusir pengiklan.

Baca Juga: Mantan Karyawan Twitter Ungkap Kepribadian Elon Musk yang Sebenarnya: Dia Sangat Kurang Empati

Melansir Bloomberg di Jakarta, Rabu (2/8/23) pengiklan telah meninggalkan platform tersebut sejak Musk membelinya seharga USD44 miliar (Rp662 triliun) tahun lalu dan mulai membuat perubahan, termasuk memulihkan pengguna yang sebelumnya diblokir dan memecat moderator konten. Pendapatan iklan di Twitter turun lebih dari 50% sejak Oktober, kata Musk. Musk mengubah nama platform media sosial menjadi X dari Twitter.

Satu laporan dari Center for Countering Digital Hate mengatakan Twitter tidak mengambil tindakan terhadap 99% dari 100 akun Twitter Blue yang dilaporkan oleh pusat tersebut karena men-tweet kebencian.

X Corp. mencari ganti rugi moneter yang tidak ditentukan dalam gugatannya dan perintah pengadilan yang melarang pusat tersebut mengakses datanya.

“Publik memiliki hak untuk mengetahui jika dan bagaimana kepemimpinan @ElonMusk telah menyebabkan lebih banyak ujaran kebencian di Twitter,” tweet organisasi nirlaba itu Senin pagi setelah X Corp. mengancam akan menuntut.

"Dengan mengancam kami, Musk berusaha menyembunyikan kebenaran tentang kegagalannya sendiri," kata kelompok itu. “Platform harus bertanggung jawab atas penyebaran kebencian & kebohongan.”

Gugatannya adalah X Corp, a Nevada Corporation v. Center for Countering Digital Hate, Inc., 3:23-cv-03836, US District Court, Northern District of California (San Francisco).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: