- Home
- /
- Government
- /
- Government
Tega! Anak Berkebutuhan Khusus di Tangerang Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria 55 Tahun
Kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus berinisial RRS di kawasan Puri Beta 2, Larangan, Kota Tangerang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Seorang tersangka berinisial K (55) ditangkap sebagai pelaku pada 26 Juli 2023 lalu.
Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pelayanan terbaik sesuai yang dibutuhkan korban. Selain itu, Kemen-PPPA juga akan terus mengawal proses hukumnya dan mendorong agar pelaku dapat dikenakan hukuman berat sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Baca Juga: Remaja di Lampung Jadi Korban Pemerkosaan Kakek 69 Tahun Hingga Hamil, Kemen-PPPA Turun Tangan
"Kami sangat prihatin dan tentunya mengecam terjadinya kasus ini, apalagi berdasarkan pengakuannya, pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Oleh karenanya, kami mengharapkan agar pelaku dapat ditindak tegas dan dikenakan hukuman yang berat sesuai perundang–undangan yang berlaku agar pelaku mendapatkan efek jera sehingga kejadian seperti ini tidak terus terulang," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, dikutip dalam siaran pers pada Rabu (2/8/2023).
Nahar menuturkan, sebelumnya pelaku K diketahui memulai aksinya saat bertemu dengan korban RRS yang tengah bermain layang-layang. Kemudian, pelaku mengajak korban ke semak-semak dan K memegang alat kelamin korban. Saat kejadian, terdapat 2 (dua) orang saksi, yaitu R dan MI yang melihat pelaku dan korban berjalan menuju semak-semak.
Sekitar pukul 18.40 WIB, saksi bertemu dengan RRS dan K yang keluar dari semak-semak, dan langsung menanyakan kepada korban mengenai apa yang terjadi di semak-semak. Korban pun menjawab bahwa setelah celananya diturunkan, kemaluannya dipegang oleh K.
Namun, K membantah dan langsung menantang saksi sehingga saksi minta bantuan Satuan Pengamanan (Satpam) di sekitar tempat kejadian untuk membawa saksi dan korban ke Polres Metro Tangerang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota, K kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. Saat diinterogasi pun, K mengaku bahwa sudah beberapa kali melakukan aksi serupa," tutur Nahar.
Menurut Nahar, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya, pada pasal 82 ayat (5) menyatakan bahwa selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement