Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Perselisihan, Kemenaker Turun Tangan Tengahi Angkasa Pura I dan Pegawai Perum LPPNPI

Buntut Perselisihan, Kemenaker Turun Tangan Tengahi Angkasa Pura I dan Pegawai Perum LPPNPI Kredit Foto: Kemenaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi perselisihan yang terjadi antara PT Angkasa Pura I dan Forum Komunikasi Pejuang Tunjangan Hari Tua (THT) Pegawai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) eks PT Angkasa Pura I (Persero).

Keberhasilan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) antara kedua belah pihak di Jakarta. Penandatanganan PB disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dan Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: RI-Tiongkok Duet Majukan Industri Penerbangan, Kemenaker: Semoga Serap Banyak Tenaga Kerja!

Dalam kesempatan itu, Afriansyah menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah berbesar hati dan berusaha saling memahami kondisi masing-masing sehingga perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik melalui kesepakatan yang dituangkan dalam PB. 

Ia juga berterima kasih kepada Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos Kemenaker yang telah menjembatani pekerja dan pengusaha melalui mediasi perselisihan dimaksud dan mengupayakan anjuran yang bisa disepakati oleh para pihak melalui PB.

"Saya bangga dengan capaian ini karena dengan demikian, AP I dapat dijadikan contoh bagi perusahaan BUMN lainnya untuk itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ucap Afriansyah, dikutip Jumat (4/8/2023).

Ia mengatakan, dari kasus perselesihan ini, semua pihak dapat belajar agar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tidak perlu berlarut-larut. 

"Selalu upayakan dialog secara bipartit dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Apabila setelah dengan segala upaya tersebut tidak dicapai kesepakatan, hendaknya segera ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan tahap berikutnya," ucapnya.

Afriansyah lalu berpesan kepada para pihak agar mematuhi dan menjalankan komitmen terhadap isi PB yang telah disepakati. Ia juga berpesan agar ke depannya tetap dapat menjaga silaturahmi satu sama lain dan menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan makin produktif.

Sebagai informasi, perselisihan antara PT Angkasa Pura 1 dan Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI berlangsung sejak tahun 2014 yang disebabkan adanya peralihan pegawai PT Angkasa Pura I ke Perum LPPNPI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: