Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Perselisihan, Kemenaker Turun Tangan Tengahi Angkasa Pura I dan Pegawai Perum LPPNPI

Buntut Perselisihan, Kemenaker Turun Tangan Tengahi Angkasa Pura I dan Pegawai Perum LPPNPI Kredit Foto: Kemenaker

Adapun inti permasalahannya ialah tidak dibayarkan THT sesuai dengan SK Direksi PT AP I No: Kep.43/KP.L5.OL/OLL tanggal 28 April 2011 tentang Pemberian Program THT Pegawai PT Angkasa Pura I (Persero).

Terkait masalah tersebut, pada tanggal 22 Februari 2023 Wamenaker menerima audiensi Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI Eks Angkasa Pura I (Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I). Hasil dari pertemuan tersebut diminta agar permasalahan dimaksud dilakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Direktorat PPHI.

Baca Juga: Indonesia Juara Umum The 13th Worldskills ASEAN 2023, Kemenaker: Membanggakan!

Kemudian, pada tanggal 14 April 2023 Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I ini mencatatkan perselisihannya melalui surat nomor 014/FKP-THT/AIRNAV-EKS.AP.I/IV/2023. Terhadap pencatatan perselisihan tersebut, telah dilakukan klarifikasi pada tanggal 3 Mei 2023 dan Mediasi tanggal 8 Mei 2023. Dalam mediasi, para pihak tetap pada pendiriannya sehingga Mediator mengeluarkan Anjuran Nomor: MED.II/PHIJSK-PPHI/2023 tanggal 30 Mei 2023.

Isi Anjuran tersebut agar Pengusaha PT Angkasa Pura I (Persero) membayarkan THT berdasarkan SK Direksi PT AP I Nomor: KEP.43/KP.15.01/2011 kepada Pekerja A.n. Sdr. Achmad Asrul Hadi, dkk (392 orang) eks. Pegawai AP I. Berdasarkan Anjuran tersebut para pihak menyatakan menerima isi anjuran dan bersedia mengikatkan diri dalam PB.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: