Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peneliti Senior: Rocky Dapat Dipenjara Maksimal 10 Tahun...

Peneliti Senior: Rocky Dapat Dipenjara Maksimal 10 Tahun... Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti dan surveyor senior Denny JA menyebut kasus hinaan yang diujarkan Rocky Gerung hampir pasti tidak dikenakan pasal penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

"Hampir pasti Rocky Gerung tidak diadili dengan pasal penghinaan. Itu delik aduan. Ia memerlukan Jokowi sendiri untuk mengadukan kasus itu. Tapi Jokowi sudah menunjukkan kelasnya. “Itu masalah kecil. Saya kerja saja.”  Jokowi tak mau mengadukan kasus itu," kata Denny JA.

Menurut Denny, jika delik aduan tak berlaku, maka Rocky ada celah untuk diadili dengan delik umum, karena ini tak memerlukan aduan resmi Presiden Jokowi.

"Maka pasal yang tersedia adalah pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946. Ini pidana soal menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Inilah wilayah abu- abu. Rocky dapat dipenjara maksimal 10 tahun, jika dalam pernyataannya bisa dibuktikan ada unsur “berita bohong” Dan akibat pernyatannya, dapat pula dibuktikan “terjadi keonaran dan kegaduhan," jelasnya.

Menurut Denny apa yang diucapkan Rocky dapat dikatakan masuk wilayah yang abu-abu karena bisa ditafsir dua cara.

"Di satu sisi, itu adalah kritik biasa. Pindah ibu kota ke IKN itu untuk kepentingan Jokowi sendiri, bukan kepentingan kita (bangsa). Ini sebuah kritik," tambahnya.

"Di sisi lain, ini dapat pula ditafsir sebagai berita bohong. Masalahnya, itu bukan berita bohong ringan. Tapi itu berita bohong soal kebijakan publik, yang dapat menimbulkan kemarahan, keonaran dan kegaduhan. Dari perspektif itu, pindah ibu kota bukan untuk kepentingan Jokowi pribadi. Gagasan itu sudah disampaikan oleh hampir semua presiden Indonesia, sejak zaman  Bung Karno, Pak Harto hingga SBY.

Dipilihnya IKN di Kalimantan juga bukan untuk kepentingan pribadi Jokowi. Tapi itu melalui serangkaian feasibility study oleh banyak ahli. Dimanakah  dari kebijakan IKN itu yang semata- mata untuk kepentingan Jokowi sendiri, yang tak memikirkan kita?

Pernyataan Rocky Gerung itu, baik jika itu salah atau benar, juga belum bernilai pidana. Ia baru punya bobot pidana jika info yang dianggap bohong ini menimbulkan keonaran dan kegaduhan.

Sekali lagi, ini juga area abu-abu. Apa definisi keonaran dan kegaduhan? Apakah demo protes di beberapa kota atas Rocky Gerung atas kasus ini bisa dianggap bukti keonaran?," kritiknya.

publik akan semakin cerdas membedakan, yang mana yang bisa disebut kritik, dan yang mana berita bohong. Yang mana kritik yang membangun, mencerdaskan, mana kritik yang menghina, yang ibarat tinju : memukul di bawah perut.

Denny menilai jika Rocky memang seorang intelektual, seharusnya intelektual adalah orang yang mengajak ketajaman kritiknya terasa dari kekuatan fakta dan argumen, bukan dari pilihan kata yang “setengah bohong dan kasar.”

"Untuk beberapa kasus, pilihan kata Rocky bisa dipermasalahkan secara hukum, dan terlalu pedas untuk rata rata kuping Indonesia. Semua kita, termasuk Rocky Gerung, akan belajar banyak dari kasus ini," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: