- Home
- /
- Government
- /
- Government
Menteri PPPA Kembali Tegaskan Undang-Undang TPKS Sudah Sah Diberlakukan
Kredit Foto: Kemen-PPPA
AKBP Rita Wulandari Wibowo, Kasubbagsumda Setpusinafis Bareskrim Polri, yang hadir selaku narasumber menyatakan UU TPKS menjawab berbagai hak korban baik dari penanganan hingga pemulihan.
"UU TPKS menyebutkan tentang penguatan pelaksanaan one stop service untuk penanganan korban sehingga setiap tim yang meliputi aparat penegak hukum juga harus gerak cepat melindungi korban dan menghindari reviktimisasi korban atau menajdi korban berulang. Selain itu, hal yang menarik dalam UU TPKS adalah restitusi diwajibkan dikenakan oleh hakim bersamaan dengan hukuman pidana," terangnya.
Baca Juga: Kemen-PPPA Gencarkan Kampanye Terpadu Nasional untuk Lawan Kekerasan Seksual dengan Memahami UU TPKS
Dia melanjutkan, "Penyidik wajib memberitahukan adanya restitusi kepada korban dan selanjutnya menginfokan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Apapun harta yang dimiliki oleh pelaku, aset itulah yang bisa diperhitungkan dalam restitusi. Dalam TPKS juga tidak mengenal kata damai atau restorative justice."
Dari sisi pemberitaan media, Usman Kansong, Dirjen Informatika dan Komunikasi Publik Kominfo, menyatakan bahwa media antusias memberitakan UU TPKS sekaligus sebagai bahan edukasi untuk media.
"Dalam banyak hal masih banyak media yang memberitakan kasus-kasus kekerasan seksual tidak memperhatikan sisi korban, masih ada pelanggaran etika dalam memberitakan kasus kekerasan seksual, masih banyak media yang menyebutkan identitas korban, menayangkan wajah korban, rumah korban, dan tindakan non-etis lainnya. Hal ini menjadi edukasi juga ke media untuk lebih melihat sisi korban dan empati. Kami apresiasi dengan UU TPKS karena menjamin hak korban," ujar Usman Kansong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement