Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Permintaan Maaf Rocky Gerung, PDIP Tegas: Biarlah Ini Menjadi Proses Penyidikan di Polisi

Tanggapi Permintaan Maaf Rocky Gerung, PDIP Tegas: Biarlah Ini Menjadi Proses Penyidikan di Polisi Kredit Foto: Youtube/tvOneNews
Warta Ekonomi, Jakarta -

PDIP merespons upaya permintaan maaf Pengamat Politik Rocky Gerung atas pernyataannya terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memicu kegaduhan nasional.

Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Lumban Tobing, mengaku sudah memaafkan Rocky Gerung. Meski demikian, ia menyebut proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga: Johannes PDIP Bongkar Alasan Polisikan Rocky Gerung: Wajib Hukumnya Membela Partai

"Kalau soal dia minta maaf, saya kira kita ini kan orang-orang Timur ya, kita ini orang-orang yang berbudaya, orang-orang yang beradab. Soal minta maaf, secara pribadi saya juga memaafkan itu Pak Rocky Gerung ya. Tetapi karena memang sudah kita sampaikan, sudah kita laporkan, biarlah ini menjadi proses penyidikan di polisi nanti," kata Johannes, dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (11/8/2023).

Lebih lanjut, Johannes mengungkapkan alasannya melaporkan Rocky Gerung ke Kepolisian. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya membela partai.

"Kami di PDI Perjuangan itu bahwa kita diatur mengenai AD/ART, peraturan partai, bahwa ketika ada terjadi penganiayaan seperti ini misalnya, atau terjadi baik itu secara verbal atau tidak, memang kita wajib hukumnya untuk membela partai," kata Johannes.

Dalam hal ini, Johannes menegaskan posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan kader di bawah naungan PDIP sehingga wajib untuk dilindungi.

"Pak Joko Widodo itu adalah kader kita dari PDI Perjuangan. Maka, saya berkewajiban sebagai kader juga untuk melindungi," lanjut Johannes.

Selain itu, Johannes juga mengungkap dasar pelaporan ini karena ia melihat adanya kebohongan dalam pernyataan Rocky Gerung serta dampaknya yang menimbulkan keonaran.

"Ya karena memang ada kebohongannya di situ ya, ada hasut juga, ada provokasi. Tetapi karena dampak pernyataan itu yang menjadi kegaduhan keonaraan itu, maka diskusi saya dengan teman-teman penyidik di Bareskrim, maka diterimalah itu Undang-Undang darurat itu ya Nomor 1 tahun 46, Pasal 14 dan 15," jelasnya.

Baca Juga: Ambil Langkah Hukum, PDIP Sebut Ada Kebohongan Hingga Provokasi dalam Ucapan Rocky Gerung Soal Jokowi

Seperti diketahui, Rocky Gerung mendapat sorotan tajam usai melontarkan kritik kepada Presiden Jokowi. Dalam pernyataannya yang beredar di sebuah video yang viral di media sosial, Rocky terang-terangan berkata kasar saat mengkritik Presiden.

"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia enggak pikirin nasib kita, itu bajingan yang tolol, dia bajingan yang pengecut," kata Rocky Gerung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Almas
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: