Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tidak Punya Kewajiban Perpanjang Kontrak Vale

Pemerintah Tidak Punya Kewajiban Perpanjang Kontrak Vale Kredit Foto: Reuters/Washington Alves
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Simon Felix Sembiring meminta pemerintah agar mempertimbangkan sungguh-sungguh kepentingan bangsa dalam memutuskan diperpanjang atau tidaknya Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada 2025.

Pasalnya, KK Vale telah mengalami perpanjangan sebanyak satu kali pada Januari 1996, dan juga ada penyesuaian (amendemen) terhadap  UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pada tahun 2010, terutama tentang kewajiban divestasi.

Simon mengatakan, jika pemerintah memperpanjang KK Vale dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan kondisi mayoritas saham masih dipegang asing, maka dapat diartikan bahwa pemerintah melakukan pengkhianatan terhadap bangsa.

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Vale Bakal Lepas 14 Persen Sahamnya 

"Jika KK Vale diperpanjang dengan IUPK, di mana mayoritas sahamnya tetap asing, itu artinya pemerintah dan lembaga tinggi negara dan seluruh jajaran pimpinan nasional yang diam saja dan tidak memberi pendapat secara komprehensif sesuai kewenangannya, boleh saja diinterpretasikan telah melakukan tindakan masa bodoh atau mungkin sedang melakukan pengkhianatan terhadap bangsa ini," ujar Simon saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (14/8/2023).

Simon mengatakan, semua pihak semestinya membaca dengan cermat dan saksama isi dari KK Vale, tidak menggunakan analisis politik praktis yang cenderung sesat dan mementingkan diri dan golongan atau kepentingan asing.

"Tidak ada keharusan pemerintah memperpanjang KK tersebut. Bahkan pemerintah berada pada posisi di atas angin untuk tidak memperpanjangnya dengan IUPK, dan tidak ada dampak negatif terhadap iklim investasi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KK pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu dengan nama PT Inco Indonesia. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun PT Inco yang kemudian menjadi PT Vale telah menambang nikel di Indonesia.

Pada perpanjangan pertama, perusahaan ini sebenarnya sudah melanggar isi KK, di mana pada tahun 2010 seharusnya perusahaan wajib mendirikan tambahan satu unit pengolahan di Bahudopi. Namun, hal itu tidak terlaksana dan pemerintah tidak memberikan sanksi.

Sampai dengan saat ini, mayoritas saham Vale masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3% dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) 15%.

Sementara saham murni Indonesia hanya 20%, yang dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sedangkan sisanya, 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang belum tentu murni dimiliki Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Janji Keputusan Divestasi Saham Vale Bakal Keluar Bulan Ini, Jadi Nasionalisasi?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: