Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan proses aksesi keanggotan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) membutuhkan waktu empat hingga delapan tahun.
"Namun OECD meyakini Indonesia memiliki potensi untuk menempuh proses itu lebih cepat mengingat reformasi struktural yang dijalankan Pemerintah Indonesia sejak sebelum pandemi Covid-19 sudah banyak mengacu pada standar OECD," kata Airlangga, dikutip Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Bos OECD Temui Petinggi RI, Sri Mulyani: Berkat Ada Reformasi, Kinerja Jokowi Dipuji!
Adapun, hal tersebut disampaikan Airlangga usai pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) OECD, Mathias Cormann, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan lain, Airlangga mengatakan jangka waktu empat hingga delapan tahun itu sesuai dengan targetnya dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat menyelesaikan proses aksesi keanggotaan OECD.
Untuk itu, Airlangga berujar, Pemerintah Indonesia akan membentuk Komite Nasional yang nantinya akan bertugas untuk mengidentifikasi policy gaps, sektor, dan isu yang mampu diselesaikan secara cepat (low-hanging fruits).
Selanjutnya, Airlangga menekankan OECD perlu memastikan agar keanggotaan Indonesia dan penyelarasan peraturan yang disesuaikan dengan standar OECD mampu menghasilkan manfaat positif bagi masyarakat umum.
"Seperti meningkatkan nilai investasi, mendorong UMKM untuk 'naik kelas', dan meningkatkan kualitas SDM melalui implementasi kebijakan dan standar unggul di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan publik," imbuhnya.
Airlangga juga berharap proses aksesi tersebut dapat menjadi katalisator untuk meningkatkan pendapatan per kapita Indonesia di atas USD10,000 pada tahun 2035.
"Kami juga berharap agar aksesi ini bisa mendukung program prioritas Pemerintah Indonesia diantaranya ekonomi hijau dan mendorong Indonesia segera lepas dari middle-income trap," ungkap Airlangga.
Sementara itu, Cormann membeberkan rangkaian proses aksesi yang akan dilalui oleh Indonesia sebelum tergabung menjadi anggota OECD.
Pertama, kata dia, diawali oleh proses politik yang membutuhkan penerimaan prinsip terhadap intensi Indonesia oleh seluruh anggota OECD yang berjumlah 38 negara.
Selanjutnya, pemerintah Indonesia dan OECD sepakat untuk bekerja sama dalam menyusun peta jalan aksesi yang nantinya akan menjadi salah satu panduan dari penyelarasan beberapa regulasi nasional agar sesuai dengan standar OECD.
Baca Juga: Airlangga Gemborkan RI Siap Jadi Anggota OECD Pertama di ASEAN, Rakyat Kecil Untung Apa?
"Indonesia memiliki kepemimpinan regional dan global yang kuat, dibuktikan dengan suksesnya Presidensi G20 tahun lalu dan Keketuaan ASEAN tahun ini. Indonesia juga negara demokrasi yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang solid," tandas Cormann.
Sebagai informasi, Indonesia merupakan negara Asia Tenggara pertama yang menyampaikan intensi secara formal untuk menjadi anggota OECD. Terdapat 2 negara Asia, yakni Jepang dan Korea Selatan, yang telah menjadi anggota OECD dan berhasil keluar dari middle-income trap menjadi negara maju.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Advertisement