Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Targetkan Pendapatan Negara 2024 Tembus Rp2.781,3 Triliun

Jokowi Targetkan Pendapatan Negara 2024 Tembus Rp2.781,3 Triliun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di akhir tahun pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pendapatan negara akan tembus senilai Rp2.781,3 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

"Pendapatan negara direncanakan sebesar Rp2.781,3 triliun," ungkap Jokowi, dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Tahun Depan, Jokowi Targetkan Ekonomi Tumbuh 5,2% dan Inflasi 2,8%

Jokowi lalu merincikan, besaran itu terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.307,9 triliun dan PNBP sebesar Rp473,0 triliun, serta Hibah sebesar Rp0,4 triliun.

Sementara, Jokowi melanjutkan, target belanja negara dialokasikan sebesar Rp3.304,1 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun.

"(Kemudian) keseimbangan primer negatif Rp25,5 triliun didorong bergerak menuju positif. Defisit anggaran sebesar 2,29% PDB atau sebesar Rp522,8 triliun," lanjutnya.

Jokowi menambahkan, dengan pengelolaan fiskal yang kuat, disertai dengan efektivitas dalam mendorong transformasi ekonomi dan perbaikan kesejahteraan rakyat, tingkat pengangguran terbuka tahun 2024 diharapkan dapat ditekan dalam kisaran 5,0% hingga 5,7%.

Selain itu, ia juga menargetkan angka kemiskinan dalam rentang 6,5% hingga 7,5%, rasio gini dalam kisaran 0,374 hingga 0,377, serta Indeks Pembangunan Manusia dalam rentang 73,99 hingga 74,02.

"Kemudian, Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) juga ditingkatkan untuk mencapai kisaran masing-masing 105 sampai dengan 108 dan 107 sampai dengan 110," tandasnya.

Terakhir, Jokowi menyampaikan harapannya agar pembahasan RAPBN tahun 2024 dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan Indonesia Maju, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: