Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Relasi Timur Dominasi Penjualan Tiket Daop 2 Bandung Saat Libur HUT RI ke-78

Relasi Timur Dominasi Penjualan Tiket Daop 2 Bandung Saat Libur HUT RI ke-78 Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Momen liburan HUT ke-78 Kemerdekaan RI dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api. Berdasarkan pantauan pada 18 Agustus 2023, sebanyak 49.403 tiket telah terjual pada periode tanggal 16--20 Agustus 2023. 

"Tujuan favorit para pelanggan pada momen ini didominasi KA dengan tujuan ke arah timur, seperti Yogyakarta, Solo, dan Surabaya," kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, kepada wartawan di Bandung, Sabtu (19/8/2023)

Daop 2 Bandung sendiri pada periode tersebut telah menyiapkan 23 perjalanan KA sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan antisipasi peningkatan volume pelanggan yang ingin menikmati momen libur HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Selain itu, guna mengakomodir dan mengantisipasi lonjakan pelanggan, Daop 2 Bandung juga mengoperasikan 1 KA Argo Parahyangan Tambahan relasi Bandung--Gambir .

Baca Juga: Manjakan Pelanggan, KAI Sediakan Fasilitas Executive Lounge di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng

Daop 2 Bandung mengimbau pelanggan KA agar mengalokasikan waktu yang cukup saat menuju ke stasiun keberangkatan. Hal ini dilakukan agar pelanggan tidak tertinggal kereta, mengingat kepadatan jalan raya yang cenderung semakin meningkat di saat memasuki weekend

Daop 2 Bandung juga kembali mengingatkan bahwa mulai 3 Agustus 2023, pihaknya telah memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera pada tiketnya, berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan ini ditetapkan oleh KAI demi menjaga kenyamanan bersama dan menerapkan ketertiban dalam menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA.

Adapun besaran dendanya mencapai dua kali harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Baca Juga: Jelang Libur HUT RI ke-78, Penumpang Kereta Mulai Banjiri Stasiun-stasiun

“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen libur HUT ke-78 Kemerdekaan RI ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: