Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengiriman 18 TKI Ilegal ke Singapura Berhasil Digagalkan, KemenPPPA Beri Bantuan Para Korban TPPO

Pengiriman 18 TKI Ilegal ke Singapura Berhasil Digagalkan, KemenPPPA Beri Bantuan Para Korban TPPO Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada 18 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, mengatakan pemberian bantuan spesifik perempuan korban kekerasan "dignity kit" ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar perempuan korban, seperti sarung, selimut, pashmina, daster, celana dalam, pakaian dalam, handuk, pembalut, shampo, sabun, odol, sikat gigi, dan sandal.

Baca Juga: Dampak Dahsyat TPPO Bisa Buat Negara Gigit Jari, Kerugiannya Ribuan Triliun!

"Kami ingin memastikan perempuan terpenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, selama ini kami melihat bantuan-bantuan (yang diberikan) sifatnya umum," ujar Ratna Susianawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Para penerima bantuan adalah korban TPPO dengan modus pekerja migran ilegal nonprosedural ke Singapura dan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan modus iming-iming janji untuk mendapat pekerjaan dengan gaji tinggi dan bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pemberian dignity kit bagi perempuan korban kekerasan sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 3 huruf (d), di mana KemenPPPA sebagai kementerian yang mendapatkan fungsi tambahan menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi korban perempuan korban kekerasan yang membutuhkan dukungan dan koordinasi di tingkat nasional, koordinasi antar provinsi, antarnegara dan antarinstansi lembaga secara multisektoral sesuai kebutuhan korban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ratna mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, dapat langsung melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129, atau WhatsApp 08111-129-129.

Sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan pengiriman 18 calon TKI ilegal. Mereka diduga hendak diberangkatkan ke Singapura.

Baca Juga: Kementerian PPPA: TPPO Sering Kali Bermodus Magang dan Beasiswa Luar Negeri

"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dua orang WNI yang diduga direkrut untuk bekerja ke luar negeri secara nonprosedural di negara Singapura. Maka, pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 03.12 WIB, petugas BP2MI berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pencegahan," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Selasa (15/8/2023).

Benny mengatakan 18 orang itu berasal dari tempat penampungan di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dia menyebut para calon TKI ilegal itu diiming-imingi gaji Rp7-9 juta sebagai asisten rumah tangga (ART).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: