Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Usaha AMDK Galon Polikarbonat di Daerah Keluhkan Rencana Pelabelan BPA

Pelaku Usaha AMDK Galon Polikarbonat di Daerah Keluhkan Rencana Pelabelan BPA Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat di daerah-daerah mengeluhkan wacana pelabelan BPA di kemasan galonnya. Menurut para pengusaha tersebut, kebijakan ini akan merugikan industri yang sudah mereka bangun dengan susah payah.

Willy Bintoro Chandra, salah satu pengusaha asal Semarang sangat menyayangkan adanya kampanye hitam terhadap AMDK galon polikarbonat (PC) yang dilakukan sejak tahun 2020 lalu hingga saat ini, dengan menyebarkan isu bahwa AMDK ini mengandung BPA yang membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Isu AMDK, Pendiri AJI Minta Perlu Ada Narasumber yang Kredibel

"Tapi, saya katakan bahwa semua itu tidak benar. AMDK galon PC ini sudah digunakan sejak tahun 1984 dan tidak pernah terdengar membahayakan kesehatan masyarakat. Malah galon guna ulang ini menjadi favorit digunakan sebab ramah lingkungan karena bisa digunakan berulang," katanya.

Pembina Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) DPD wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Tengah ini, mengatakan kebijakan ini jelas akan merugikan industri yang memproduksi kemasan ini dan belum adanya bukti empiris bahwa air galon guna ulang ini menyebabkan gangguan kesehatan bagi para konsumen. 

Dia menyampaikan adanya bahaya kesehatan AMDK galon PC terkesan hanya untuk menakut-nakuti masyarakat saja. Karena, menurutnya, belum ada bukti sampai saat ini yang menyatakan bahwa AMDK galon polikarbonat ini telah menyebabkan bahaya kesehatan bagi masyarakat.

"Jadi, bagaimana mungkin sesuatu yang belum ada buktinya, belum ada peneliti juga yang sudah menemukan bahwa galon polikarbonat ini sudah kerugian kesehatan, lalu dengan serta merta dibuat kebijakan pelabelan BPA untuk galon polikarbonat. Ini kan hanya menakut-nakuti masyarakat namanya dan membuat gaduh saja karena tidak ada buktinya sama sekali," tukasnya.

Willy menyebut ada beberapa jenis kualitas galon polikarbonat yang digunakan para industri AMDK yang ada di Indonesia, mulai dari kualitas paling rendah (grade 5) hingga kualitas paling baik (grade 1). 

"Jika itu dilakukan di daerah-daerah yang berada di luar Pulau Jawa, itu sama sekali nggak bisa jawab. Bisa jadi yang diperiksa itu galon yang grade 5 atau yang paling murah atau galonnya yang rusak saat didaur ulang," ucapnya.

Karenanya, Willy menegaskan wacana pelabelan BPA ini jelas-jelas sangat merugikan dirinya sebagai pengusaha AMDK galon polikarbonat. Jika diwajibkan membuat stiker pelabelan BPA, menurut Willy, itu sama saja akan ada penambahan investasi lagi. Selain itu, pihak-pihak tertentu akan memanfaatkan wacana ini untuk persaingan usaha yang tidak sehat.

"Pasti ada pihak yang sengaja memanfaatkan wacana ini untuk menjatuhkan produk AMDK galon polikarbonat dengan menggunakan orang-orang tertentu untuk menyebarkan isu dengan mengatakan air minum galon guna ulang itu tidak aman untuk kesehatan dan itu sudah terjadi," tuturnya.

Pengusaha AMDK polikarbonat lainnya yang juga Ketua DPD Aspadin Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten (JDB), Evan Agustianto, juga mengeluhkan hal yang sama. Dia menilai wacana kebijakan pelabelan BPA yang hanya ditargetkan untuk galon guna ulang sangat diskriminatif.

Baca Juga: Dokter Tidak Percaya Rumor Bahaya Konsumsi Air Kemasan Galon Polikarbonat

"Wacana pelabelan BPA ini dulu tidak pernah muncul. Tapi, kenapa setelah salah satu produksi merek nasional yang menggunakan galon sekali pakai PET muncul, isu ini jadi ramai. Ada apa ini?" ujarnya.

Kalau pun mau tetap membuat kebijakan pelabelan pada kemasan, dia menyarankan agar itu jangan diberlakukan untuk galon polikarbonat saja, melainkan untuk galon sekali pakai berbahan PET juga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: