Menyaring Informasi yang Beredar di Media Sosial Agar Tak Mudah Terprovokasi
Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan tema "Menghidupi Persatuan Indonesia, Jangan Mudah Terprovokasi di Era Luapan Informasi" pada Sabtu (26/8/2023).
Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital, antara lain Dosen Praktisi Regional Treasurer Member Asian Counvil for Small Business OCB Jawa Timur, E. Rizky Wulandari, dan Dosen STAI Al Muhajirin Purwakarta, Dian Ikha, serta Dosen Informatika UIN Bandung, Cecep Nurul Alam.
Baca Juga: Perundungan di Media Sosial Langgar Etika Digital dan Jadi Konten yang Dilarang UU ITE
Di era yang serba digital sekarang ini, penyebaran informasi sangatlah mudah. Bukan hanya melalui media mainstream seperti televisi, radio, maupun media online, kini informasi bisa didapat melalui saluran komunikasi seperti platform media sosial.
"Daftar platform media sosial dengan pengguna terbanyak menurut We Are Social di awal 2023 adalah Facebook, diikuti YouTube, Instagram, WhatsApp, WeChat dan TikTok," sebut Dosen Informatika UIN Bandung, Cecep Nurul Alam saat menjadi nara sumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (26/8/2023).
Survei dari lembaga yang sama juga mengungkap, pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 215 juta atau hampir 80 persen dari total penduduk. Namun data ini belum sejalan dengan tingkat kecakapan digital masyarakat Indonesia, menurut data BPS pada 2019 dari tiga subindeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, subindeks keahlian dengan skor paling rendah meskipun dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah mengenai etika di ruang digital, di mana pengguna di dalamnya berinteraksi dan berkomunikasi dengan perbedaan kultural. Tercipta standar baru etika dengan perbedaan geografis dan budaya yang ada di ruang digital, tak lain untuk mengatur bagaimana hubungan antar-pengguna bisa tetap harmonis.
Etika digital yang dimaksud juga mengatur bagaimana konten dibuat dengan memerhatikan aturan seperti tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalamnya dilarang untuk membuat konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik.
Selain itu dilarang untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, hati-hati pula terhadap penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian. Termasuk menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA yang menjurus pada provokasi terhadap suatu isu.
Baca Juga: Jurus Cerdas agar Kebal Hoaks: Kritis dan Bijak Merespons Setiap Informasi di Media Sosial
Meskipun tidak membuat konten tersebut, pengguna media digital tetap harus memerhatikan informasi yang ia dapat dari media sosial. Harus dicek kembali kebenarannya, sebab bukan hanya pembuat konten tapi penyebar informasi pun bisa terjerat UU ITE yang menciptakan kondisi ekosistem digital tidak kondusif.
Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau event.literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Advertisement