Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo Budi Arie Dorong Semua Pihak Rumuskan Aturan Turunan UU PDP

Menkominfo Budi Arie Dorong Semua Pihak Rumuskan Aturan Turunan UU PDP Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. | Kredit Foto: Biro Humas Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan.

Oleh karena itu, Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak dalam perumusan aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) agar dapat memberikan manfaat optimal.

Baca Juga: Jelang Gelaran KTT ASEAN, Kominfo Dorong Pranata Humas Terus Gaungkan Informasi

"Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 lalu memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," tuturnya saat membuka Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali, Rabu (30/08/2023).

Mengutip data International Association of Privacy Professional di tahun 2023, Menteri Budi Arie menyatakan, 68 persen konsumen global mengkhawatirkan pelindungan data mereka. Bahkan, 85 persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan pengunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.

"Hal ini tentu menunjukkan jika konsumen sebagai subjek data pribadi makin sadar betapa pentingnya pelindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi serta biaya penanganannya," jelasnya.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menilai pelibatan seluruh pemangku kepentingan akan menjadikan UU PDP sebagai payung hukum yang komprehensif dan mendorong inovasi yang beretika dan bertanggung jawab serta peningkatan standar pemrosesan data pribadi sektor publik dan privat.

"Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik," tuturnya.

Melalui penyelenggaraan Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023  ini, Menkominfo berharap masukan yang konstruktif, terutama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan UU PDP.

"Saya berharap antusiasme yang saudara-saudara sampaikan dalam forum ini, juga dapat terekam dalam masukan konstruktif selama pelaksanaan konsultasi publik RPP UU PDP," ungkapnya.

Dalam acara itu, hadir Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria; Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan; dan Presiden Direktur CBQA Global, Yessiva.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: