Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena Semprit OJK, Puluhan Pelaku Pasar Modal Didenda Rp56,56 miliar

Kena Semprit OJK, Puluhan Pelaku Pasar Modal Didenda Rp56,56 miliar Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus menjaga stabilitas industri jasa keuangan di Indonesia. Salah satu hal yang dilakukannya ialah melakukan penegakan hukum seperti halnya di bidang pasar modal.

Hingga Agustus 2023, regulator telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 87 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,56 miliar, 6 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

"Pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua Manajer Investasi yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan-nya (Reksa Dana dan KPD)," ujarnya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, kemarin. Baca Juga: OJK: Stabilitas Industri Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Selain itu, lanjut Dia, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Pengurus, Pemegang Saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan Manajer Investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Lalu pada Agustus 2023, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap kasus Perdagangan Saham PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) periode 9 November 2018 s.d 29 Maret 2019 kepada 18 Pihak, yang terdiri dari tiga badan hukum Lembaga Keuangan, satu badan hukum non Lembaga Keuangan, 7 Wakil Perusahaan Efek, dan 7 investor perorangan.

"Total sanksi administratif berupa denda mencapai Rp37,52 miliar kepada 18 Pihak tersebut, Pembekuan Izin Usaha kepada satu badan hukum Lembaga Keuangan, Perintah Tertulis untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan," jelasnya. Baca Juga: Agustus 2023, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp172,38 Triliun

Kemudian perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal selama 5 tahun kepada satu Wakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun kepada satu badan hukum non Lembaga Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: