Untuk meningkatkan kinerja sektor ekonomi dan keuangan syariah, pemerintah saat ini terus mendorong terbentuknya Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) sebagai kepanjangan tangan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di seluruh daerah di Indonesia. Hingga kini, dari 38 provinsi setidaknya telah terbentuk 23 KDEKS, yang artinya masih kurang 15 provinsi yang belum membentuk KDEKS.
Saat ditanya awak media apakah terdapat kendala yang menyebabkan beberapa provinsi belum membentuk KDEKS, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kendala serius dalam upaya pembentukan KDEKS di daerah.
Baca Juga: Wapres: Ekonomi Syariah Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan Nasional
“Soal KDEKS ini sebenarnya tidak ada masalah. Mungkin daerah-daerah itu ada yang masih sibuk saja, terlalu sibuk urusan yang lain,” terang Wapres dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut, Wapres mengungkapkan bahwa daerah seperti Jawa Barat yang saat ini belum membantuk KDEKS, sebenarnya telah memiliki rencana, tetapi kemungkinan terkendala kesibukan kepala daerahnya. Namun, secara keseluruhan ia menganggap bahwa tidak ada masalah serius dalam upaya pembentukan KDEKS, melainkan hanya masalah waktu.
“Daerah-daerah lain saya kira sudah [menyiapkan juga], dan tentu ada daerah-daerah yang masih resistance juga. Tapi pada umumnya tidak ada masalah, jadi soal waktu saja,” ujarnya.
Kemudian, agar upaya kinerja KDEKS dapat berjalan maksimal, Wapres meminta agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung pengembangan ekonomi melalui KDEKS.
Baca Juga: Terbang Menuju Bumi Serambi Mekkah, Ini Agenda dari Wapres Ma'ruf Amin
“Karena KDEKS ini merupakan program nasional, sebaiknya memang diberikan anggaran oleh provinsi supaya bisa bergerak dalam rangka pengembangan ekonomi, untuk menunjang ekonomi daerah itu sendiri,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement