Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siswa SMP di Bengkalis Bunuh dan Perkosa Adik Kelasnya, Kemen-PPPA Sangat Prihatin

Siswa SMP di Bengkalis Bunuh dan Perkosa Adik Kelasnya, Kemen-PPPA Sangat Prihatin Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan dengan pelaku dan korban pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau membuat geger warga. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) pun mengecam dan menyayangkan atas terjadinya kasus siswi SMP yang dibunuh dan diperkosa kakak kelas korban.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar mengatakan kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam karena nasib tragis yang dialami siswi tersebut yang harus tewas di tangan kakak kelasnya sendiri. Di sisi lain, Nahar mengingatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami sangat prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam–dalamnya atas tewasnya korban. Kami juga akan terus mengawal kasus ini, besar harapan kepada APH agar dapat memberikan perhatian khusus untuk kasus ini, mengingat kasus ini juga terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum (AKH). Kepentingan terbaik bagi anak adalah yang terpenting dalam penanganan kasus ini,” ujar Nahar.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah: Nasib Anak Muda Indonesia Ditentukan Soal Perkara Usia Minimal Capres/Cawapres

Nahar mengatakan, Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kemen-PPPA masih terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Riau dan UPTD Kabupaten Bengkalis terhadap penangan kasus ini dan memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan. UPTD PPA juga telah melakukan penjangkauan dan mengunjungi keluarga korban untuk mulai melakukan pendampingan dan penguatan keluarga.

“Selain itu, UPTD PPA juga sudah koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum serta melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis di Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis,” terang Nahar.

Lebih lanjut, diberitakan sebelumnya, siswi SMP di Bengkalis, Riau ditemukan tewas bersimbah darah. Pelajar usia 13 tahun itu diduga kuat tewas dibunuh. Saat ditemukan, korban dalam kondisi berlumuran darah di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penyelidikan, korban dibunuh kakak kelasnya, pelaku juga memperkosa korban yang sudah dalam kondisi tak berdaya. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB dan di hadapan petugas, ia mengakui telah membunuh adik kelasnya. 

Nahar mengatakan saat ini anak yang berkonflik dengan hukum telah ditahan di Polsek Pinggir setelah sebelumnya dilakukan pendampingan dan proses pemeriksaan psikologi. Tindakan yang dilakukan oleh AKH merupakan tindak pidana dan akibat perbuatannya dapat dikenai Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Namun mengingat anak merupakan AKH, maka perlu juga mempedomani UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Momentum KTT ke-43 ASEAN, Menteri PPPA Dorong Wujudkan Kawasan Ramah Perempuan dan Anak

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: