Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Ganti Nama Isa Almasih Jadi Yesus Kristus di Hari Libur Nasional 2024

Pemerintah Ganti Nama Isa Almasih Jadi Yesus Kristus di Hari Libur Nasional 2024 Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembanguna Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut ada perubahan penamaan pada salah satu hari libur nasional di tahun 2024. 

Adapun perubahan nomenklatur itu pada 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'. Muhadjir menyebut, keputusan mengubah nomenklatur tersebut atas usulan dari Kementerian Agama.

"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," kata Muhadjir dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Segini Jumlahnya

Dia juga menyebut, Kementerian Agama akan menyusun usulan tersebut untuk diajukan dalam usulan Peraturan Presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur hari libur nasional Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

"Kementerian Agama akan menyusun usulan Perpres, Peraturan Presiden, untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki menyebut bahwa perubahan nomenklatur itu berdasarkan permintaan dari umat Kristen dan Katolik. Dia menyebut, nama Yesus Kristus menjadi keyakinan umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah pada hari terkait.

"Usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu justru memang diubah ke yang mereka yakini sebagai bagian ada yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, dan kenaikannya Yesus Kristus itu, memang dari usulan mereka," kata Saiful dalam kesempatan yang sama.

Adapun pemerintah telah memutuskan jumlah libur sebanyak 27 hari di tahun 2024. Adapun 27 hari itu terbagi menjadi dua, yakni 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: