Beredar Pemerintah Bakal Pungut Pajak dari Judi Online, Wamenkominfo Nezar Patria: Masih Wacana!
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyebut pajak untuk judi online hanya sebatas wacana yang muncul di publik. Ia menyebut saat ini Kominfo sedang fokus memberantas dan menekan aktivitas judi online tersebut.
"Ini masih wacana sebetulnya, kita melihat maraknya judi online ini," kata Nezar usai melakukan Konferensi Pers “Dukungan Logistik Pemerintah untuk Penurunan Biaya Logistik di Indonesia” Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Hindari Judi Online, Kominfo Imbau Pembudidaya Ikan Tak Salah Gunakan Digitalisasi
Sejak tahun 2018 hingga Juli 2023, Kominfo diketahui telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial.
“Selama 5 tahun terakhir sudah 840 ribu yang di take down, dan tentu saja pendekatan untuk menekan judi online ini diakukan dengan berbagai macam cara. Pertama kita coba memberantas dulu di ruang digital masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Usulan memajaki judi online diungkapkan Menkominfo Budi Arie dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (4/9/2023). Budi menyebut judi online termasuk kejahatan trans-nasional karena server situsnya di luar negeri seperti Kamboja dan Filipina.
“Ini soal transnasional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, ditangkep di Thailand legal loh judi. Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajakin aja', misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau'" ungkap Budi.
Saat itu ia tak menjelaskan dengan terperinci apa maksud dari obrolan tersebut. Namun Budi menegaskan bahwa ia tidak akan memajaki judi online.
"Saya bukan dalam posisi itu," kata Menkominfo.
Baca Juga: Ekonom: Ada Keterkaitan Antara Peningkatan Jumlah Pinjol dan Judi Online
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement