Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bagaimana Dampaknya Jika Benar-Benar Diterapkan di Indonesia?

Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bagaimana Dampaknya Jika Benar-Benar Diterapkan di Indonesia? Ilustrasi judi online. | Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di era digital saat ini, judi online telah menjadi fenomena yang merajalela di seluruh dunia. Dengan mudahnya akses ke situs-situs judi online, banyak individu yang tergoda untuk mencoba keberuntungan mereka dalam berbagai permainan, mulai dari poker hingga taruhan olahraga. 

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki cukup banyak peminat dalam permainan judi online tersebut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, aktivitas judi online di Indonesia kian merebak di masyarakat dengan nilai transaksi mencapai ratusan triliun rupiah per tahunnya.

Besarnya nilai transaksi dari permainan judi online tersebut telah membuat pemerintah berpikir untuk menerapkan pajak terhadap permainan tersebut. Wacana mengenai pemberian pajak terhadap judi online pertama kali muncul ketika Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi mengaku menerima usulan dari berbagai pihak untuk memberlakukan pungutan pajak judi online. 

Baca Juga: Cegah Gangguan Kesehatan Mental dan Finansial, Musisi Bagikan Tips Atasi Kecanduan Judi Online

Dia mengatakan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang menganggap perjudian sebagai praktik yang ilegal. Regulasi terhadap judi online di Indonesia dirasa belum terlalu jelas. Sehingga, banyak yang mengusulkan untuk memajaki permainan tersebut. 

"Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang nggak jelas. Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki'. Kalau enggak, kita juga kacau," ujarnya dalam rapat kerja di Komisi I DPR RI, Senin (4/9/2023) lalu. 

Sontak wacana tersebut menjadi ramai diperbincangkan di media sosial oleh masyarakat Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa pemberian pajak terhadap judi online dapat membahayakan masyarakat. 

Bisakah Judi Online Dikenai Pajak? 

Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyatakan bahwa pemungutan pajak terhadap judi online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa, yang dalam hal ini dapat diterapkan melalui mekanisme PPN PMSE. Namun, hal ini sulit dilaksanakan di Indonesia mengingat adanya Undang-Undang (UU) yang melarang aktivitas tersebut.

"Tidak mungkin juga kita mengenakan cukai tapi di UU lain melarang aktivitas tersebut,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/9/2023). 

Berbeda dengan Indonesia, beberapa negara seperti Thailand memperbolehkan judi online secara sah. Oleh karena itu, pemerintah mereka memberlakukan cukai atas jasa judi online untuk mengurangi permintaan dalam berjudi.

"Sementara di sana itu legal, berbeda dengan Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), menyebutkan bahwa transaksi judi online sebenarnya merupakan bagian dari ekonomi bawah tanah. Secara implisit, pendapatan dari judi online sebenarnya sudah menjadi objek pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPH (UU Nomor 7/1983 dengan perubahan terakhir sesuai UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, objek pajak penghasilan mencakup lima elemen, yaitu pertama, adanya peningkatan kemampuan ekonomis. Kedua, pendapatan tersebut sudah diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis). Ketiga, sumber pendapatan bisa berasal dari dalam negeri atau luar Indonesia. Keempat, pendapatan tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan.

Dan kelima, pendapatan tersebut dapat berupa apa saja. Dengan demikian, berdasarkan kelima elemen tersebut, Prianto menyatakan bahwa pendapatan dari judi sudah termasuk dalam objek pajak.

Namun, ia juga menekankan bahwa kantor pajak hanya memeriksa pendapatan yang digunakan untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan. 

"Kantor pajak tidak mempertimbangkan apakah pendapatan tersebut berasal dari sumber yang sah atau tidak sah, baik dari perspektif agama maupun hukum positif di Indonesia," jelas Prianto.

Wacana Pajak Judi Online Sesatkan Masyarakat?

Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai pernyataan Menteri Budi Arie terkait ada usulan pajak judi online menyesatkan.

"Saya bisa bilang bahwa perkataan Pak Menteri Budie menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat," ujar Nailul dalam diskusi publik "Bahaya Pinjaman Online bagi Penduduk Usia Muda" yang digelar virtual pada Senin, (11/9/2023). 

Huda menyampaikan bahwa dengan menerapkan pajak terhadap judi online, nantinya akan ada anggapan bahwa aktivitas tersebut menjadi sah secara hukum. Padahal sebenarnya, berdasarkan peraturan yang ada, terdapat larangan jelas terkait judi online di Indonesia. 

Untuk diketahui, salah satu kebijakan yang mengatur perjudian adalah Pasal 303 bis KUHP. Selain itu, perjudian online juga diatur dalam Pasal 27 ayat 2 UU ITE bersamaan dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Senada, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa pemungutan pajak judi online jelas bukan merupakan solusi. Bahkan wacana tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru lantaran seolah pemerintah memberikan legalitas pada judi online

"Jangan karena pencegahan dan pengawasan dianggap sulit, kemudian beralih pada pemajakan.

Tidak ada jaminan ketika judi online di legalisasi lewat pajak, kemudian judi online yang lainnya bisa diberantas. Yang terjadi judi online legal exist, sementara yang ilegal tetap masih," jelasnya dilansir dari Kontan.co.id, Jumat (15/9/2023). 

Keterkaitan Antara Judi Online dan Pinjol

Huda lalu menuturkan bahwa, terdapat keterkaitan antara kasus judi online dan pinjaman online (pinjol). Ia menjelaskan bahwa judi online sangat berbahaya dan dapat menjadi katalisator pinjaman online (pinjol) yang macet dan bermasalah. 

Berdasarkan informasi dari PPATK, terdapat 11,84 persen dari total 94 ribu laporan pengaduan terkait transaksi mencurigakan dari judi online. Angka tersebut meningkat 10 kali lipat dari tahun 2020 yang hanya 1,6 persen laporan transaksi mencurigakan mengenai judi online dari total 68 ribu laporan ke PPATK.

Pada tahun 2022, terdapat 69,9 juta transaksi yang terkait dengan judi online dengan nominal sebesar Rp69,6 triliun. Di samping itu, pertumbuhan pinjol hingga Desember 2022 mencapai 71 persen dan 18 persen pada Juli 2023. Selanjutnya, meninjau dari Google Trends, ditemukan pula ada peningkatan tren pencarian untuk kata-kata zeus slot dan pinjaman online sejak tahun 2021 hingga akhir 2022.

“Ada dugaan saya bahwa ada kenaikan pinjaman online dikarenakan kalah judi online dan uang pinjaman online itu digunakan untuk bermain judi online,” pungkasnya.

Sisi Gelap Judi Online

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam beberapa tahun terakhir, judi online semakin marak di Indonesia. Jumlah masyarakat Indonesia yang bermain judi online mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Pemerintah Indonesia, melalui Kominfo, telah melakukan banyak cara untuk memberantas judi online

Pasalnya, kehadiran judi online membuat produktivitas masyarakat menjadi turun. Banyak masyarakat terbuai ketika menang dari judi online. Sehingga, membuat masyarakat memiliki harapan tinggi untuk mendapatkan uang dengan mudah. Padahal, sebenarnya judi online itu tidak luput dari manipulasi ‘bandar’ judi. 

Skema dari judi online sendiri adalah saat pemain pertama kali bermain judi online, bandar akan memberikan pemain tersebut kemenangan. Setelah terbuai dari kemenangan tersebut, pemain akan cenderung kecanduan untuk bermain lagi. Lalu, saat pemain sudah terbuai, bandar judi pun memanipulasi permainan dan membuat pemain tersebut kalah.  

Kekalahan dari permainan judi online tersebut tak jarang menyerang psikologis dari si pemain. Sudah banyak tindakan kriminalitas yang timbul akibat judi online. Hal tersebut karena para pemain judi online yang kalah tersebut bersedia untuk melakukan apa saja demi untuk bermain judi online lagi, seperti misalnya mencuri ataupun mendapatkan pinjaman online (pinjol). Tidak hanya itu, judi online juga dikabarkan mengakibatkan banyak kasus bunuh diri. 

Dengan begitu banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online, menerapkan pajak terhadapnya mungkin akan membuat judi online makin merajalela di Indonesia. Jika semakin menjamur, maka kasus kriminalitas dan bunuh diri pun akan semakin meningkat di Indonesia. Sebab itu, pemerintah harus mempertimbangkan kembali jika ingin menerapkan pungutan pajak terhadap permainan judi online

Baca Juga: Soal Wulan Guritno Jadi Duta Anti Judi Online, Menkominfo Budi Arie: Siapapun Bisa Ambil Bagian

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: