Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Sentral Hong Kong Peringatkan Bursa Kripto yang Mengklaim Sebagai Bank Melanggar Hukum

Bank Sentral Hong Kong Peringatkan Bursa Kripto yang Mengklaim Sebagai Bank Melanggar Hukum Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Sentral Hong Kong (HKMA) telah mengeluarkan peringatan kepada pengguna bahwa bisnis kripto yang mengklaim dirinya sebagai bank dan menggunakan terminologi perbankan dapat melanggar hukum perbankan di wilayah tersebut.

Dikutip dari Cointelegraph, Senin (18/9/2023), dalam siaran pers, HKMA mengatakan bahwa penggunaan beberapa istilah perbankan dapat menyesatkan publik, membuat pengguna berpikir bahwa perusahaan kripto tersebut adalah bank yang diotorisasi di Hong Kong. Namun, bank sentral tersebut menekankan bahwa di bawah hukum perbankan wilayah tersebut, hanya institusi yang berlisensi yang diizinkan untuk melakukan bisnis perbankan atau pengambilan deposit di Hong Kong.

Bank sentral ini memperingatkan publik bahwa perusahaan yang menjelaskan diri dengan kata-kata seperti "bank kripto," "bank aset digital," dan "bank aset kripto" atau mengklaim menawarkan layanan perbankan atau rekening bank mungkin melanggar hukum.

Baca Juga: Jepang Berencana Izinkan Startup Terbitkan Aset Kripto

Menurut HKMA, selain institusi yang diotorisasi, tidak sah bagi individu atau bisnis untuk menggunakan kata "bank" dalam nama atau deskripsi perusahaan mereka. Selain itu, memfasilitasi pengambilan deposit tanpa lisensi yang sesuai juga merupakan pelanggaran hukum.

Selanjutnya, HKMA juga mengingatkan publik bahwa perusahaan kripto yang bukan bank tidak diawasi oleh bank sentral. Hal ini berarti bahwa dana yang ditempatkan dalam "bank kripto" yang disebut-sebut tidak dilindungi oleh skema perlindungan deposit wilayah tersebut.

Sebagaimana diketahui, Hong Kong baru-baru ini mulai menindak pelanggar hukum lisensinya. Pada tanggal 15 September, Komisi Sekuritas dan Berjangka Wilayah tersebut (SFC) mengeluarkan peringatan terhadap bursa kripto JPEX yang diduga mempromosikan produk dan layanannya di Hong Kong tanpa mendapatkan lisensi atau mengajukan permohonan lisensi.

Setelah peringatan SFC, staf bursa tersebut tampaknya menghilang dari booth Token 2049 di Singapura. Mereka juga meningkatkan biaya penarikan hingga 999 Tether (USDT), sebuah langkah yang mencoba menghalangi pengguna untuk menarik dana mereka dari bursa tersebut.

Baca Juga: Kripto Berpotensi Halving Jelang Tahun Pemilu, Ini yang Dilakukan Reku

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: