Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sarana Menara Nusantara Ubah Perjanjian Fasilitas dengan Bank HSBC Indonesia, Ada Apa?

Sarana Menara Nusantara Ubah Perjanjian Fasilitas dengan Bank HSBC Indonesia, Ada Apa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) dikabarkan baru saja melakukan perubahan terhadap Perjanjian Fasilitas Korporasi yang sebelumnya ditandatangani pada 23 Oktober 2018 lalu. Berdasarkan keterbukaan informasi, diketahui bahwa pihak debitur merupakan anak perusahaan Sarana Menara Nusantara, yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PT Iforte Solusi Infotek, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT BIT Teknologi Nusantara.

Sekretaris Perusahaan, Monalisa Irawan, menyampaikan, selain Sarana Menara Nusantara dan anak-anak perusahaannya, pihak lain yang terlibat dalam transaksi ini adalah PT Bank HSBC Indonesia. Perusahaan perbankan yang berperan sebagai kreditur itu setuju untuk menyepakati perubahan pertama terhadap perjanjian fasilitas pada 14 September 2023 lalu.

Baca Juga: Erajaya Swasembada Tandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Senilai Rp3 Triliun dengan Bank Mandiri

“Perubahan perjanjian yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat berkaitan dengan penambahan fasilitas baru dalam bentuk trade working capital - buyer loan. Nominal komitmen yang diberikan mencapai Rp850 miliar dengan sublimit fasilitas sebesar US$55 juta,” ungkap Monalisa dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Rabu, 20 September 2023.

Monalisa menambahkan, perubahan tersebut dilakukan dengan tujuan mengadakan pembiayaan untuk pengadaan barang modal yang berkaitan dengan kegiatan usaha inti para peminjam dengan pembayaran kemudian (open account). Ia menegaskan, perjanjian ini tidak termasuk transaksi material atau transaksi dengan benturan kepentingan.

Baca Juga: PermataBank Pimpin Sindikasi Fasilitas Kredit kepada TRUE Finance

“Pelaksanaan perubahan perjanjian tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Sarana Menara Nusantara,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yohanna Valerie Immanuella
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: