Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Kripto di Inggris Sudah Memasuki Tahap Persetujuan

RUU Kripto di Inggris Sudah Memasuki Tahap Persetujuan Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memperluas kemampuan otoritas di Inggris untuk menargetkan penggunaan kripto ilegal telah didorong ke tahap akhir untuk persetujuan oleh anggota MPR (House of Lords). 

Dikutip dari Cointelegraph, Rabu (20/9/2023), Rancangan Undang-Undang Kejahatan Ekonomi dan Transparansi Korporasi pertama kali diperkenalkan pada bulan September 2022 dan tujuan utamanya adalah untuk mengatasi kejahatan keuangan yang terkait dengan kripto. Selama setahun terakhir, rancangan undang-undang tersebut berpindah dari DPR (House of Commons) ke MPR dan sekarang berada dalam tahap akhir persetujuan.

Selama tinjauan, anggota MPR menyetujui beberapa amandemen untuk menjelaskan niatnya dalam menargetkan hasil keuangan dari penipuan atau kejahatan keuangan lainnya. Selain itu, rancangan undang-undang tersebut  juga bertujuan untuk menetapkan ketentuan mengenai transparansi korporasi dan pendaftaran bisnis luar negeri.

Baca Juga: Regulator Hong Kong Berencana Perketat Regulasi Kripto Akibat Banyak Kasus Penipuan

Pada tahap akhir, DPR akan memutuskan apakah akan menerima amandemen yang diajukan atau merekomendasikan perubahan pada rancangan undang-undang tersebut. Setelah persetujuan, rancangan undang-undang akan ditandatangani menjadi hukum melalui persetujuan kerajaan, sebuah metode di mana seorang raja secara resmi menyetujui tindakan legislatif.

Semenyata itu, Otoritas Pengatur Keuangan (FCA) Inggris, baru-baru ini mengungkapkan kesediaannya untuk bekerja sama dengan perusahaan kripto untuk mengembangkan kerangka kerja regulasi yang sangat dinantikan untuk industri ini.

"Marilah kita bekerja sama untuk membentuk peraturan-peraturan kami demi keuntungan pasar, konsumen, dan perusahaan saat kripto bergerak dari pasar niche menjadi mainstream,” ujar Direktur Eksekutif FCA Sarah Pritchard. 

Pritchard juga mencatat bahwa tanggung jawab FCA terbatas pada memastikan bahwa perusahaan kripto yang beroperasi di Inggris mematuhi undang-undang Anti-Pencucian Uang dan Anti-Pembiayaan Terorisme.

Baca Juga: Fokus Perkuat Ekosistem Kripto, Reku Telah Jangkau 500 Kota di Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: