Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kripto Sumbang 70% dari Total Aset Luar Negeri Korea Selatan

Kripto Sumbang 70% dari Total Aset Luar Negeri Korea Selatan Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mata uang kripto seperti Bitcoin (BTC) mengalami penurunan nilai dan mencatat sebagian besar dari aset luar negeri yang dilaporkan oleh Korea Selatan dalam laporan terbaru dari organisasi pajak negara tersebut.

Dikutip dari Cointelegraph, Kamis (21/9/2023), Dinas Pajak Nasional Korea Selatan (NTS) mengeluarkan pengumuman resmi pada tanggal 20 September, menyatakan bahwa 1.432 individu dan perusahaan melaporkan aset luar negeri dalam bentuk mata uang kripto tahun ini.

Total jumlah yang dilaporkan dalam kripto adalah 130,8 triliun won Korea Selatan, atau Rp1,5 triliun, yang membentuk lebih dari 70% dari total jumlah dalam semua aset luar negeri yang dilaporkan.

Menurut data resmi, total 5.419 entitas melaporkan akun keuangan luar negeri mereka, dengan total aset sebesar 186,4 triliun won (Rp2,1 triliun) berupa mata uang kripto dan saham, serta deposito dan tabungan.

Baca Juga: Regulator Hong Kong Berencana Perketat Regulasi Kripto Akibat Banyak Kasus Penipuan

Meskipun mata uang kripto merupakan aset luar negeri terbesar berdasarkan jumlah aset yang dilaporkan, deposito dan rekening tabungan mendominasi berdasarkan jumlah laporan. Sebanyak 2.952 individu dan perusahaan yang melaporkan memiliki 22,9 triliun won (Rp261,7 miliar). Sebanyak 1.590 entitas melaporkan memiliki saham senilai 23,4 triliun won (Rp270,9 miliar).

NTS menyebutkan bahwa badan pajak berencana untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap mereka yang gagal melaporkan akun keuangan luar negeri. Otoritas ini telah mengumpulkan data pertukaran informasi lintas batas, data pertukaran valuta asing, dan data pemberitahuan agensi terkait, demikian disebutkan oleh NTS, dan akan memberlakukan denda bagi mereka yang melanggar peraturan.

Regulator tersebut menyatakan:

"Untuk mengatasi risiko potensial terhadap pengikisan basis pajak melalui aset virtual, otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk Dinas Pajak Nasional, sedang mempersiapkan pertukaran informasi sesuai dengan Peraturan Pelaporan Pertukaran Informasi."

Sebagai negara yang ramah terhadap kripto, Korea Selatan telah sangat fokus pada aturan pajak terkait kripto dalam beberapa tahun terakhir, menyita jutaan dolar dalam bentuk kripto dari penghindar pajak. Pada Agustus 2023, Kota Cheongju Korea Selatan mengulangi rencananya untuk mulai menyita kripto dari para penghindar pajak lokal.

Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan dilaporkan menunda penerapan pajak sebesar 20% pada keuntungan kripto pada bulan Juli 2023. Pajak tersebut seharusnya efektif mulai awal tahun 2023 tetapi telah ditunda hingga tahun 2025.

Baca Juga: Selain Trading & Staking, Investor Kripto Bisa Hasilkan Cuan dengan Lakukan Ini

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: