Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yuk, Simak Penjelasannya untuk Hindari Polis Asuransi Anda Tidak Aktif

Yuk, Simak Penjelasannya untuk Hindari Polis Asuransi Anda Tidak Aktif Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini berasuransi dapat digabungkan dengan potensi hasil investasi dimana potensi hasil investasi tersebut nantinya dapat memperkuat perlindungan (proteksi). Hal ini bukan lagi menjadi sesuatu yang mustahil berkat hadirnya Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). PAYDI dapat digunakan sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang. Namun perlu diingat bahwa PAYDI bukanlah tabungan atau deposito.

Hasil investasi dalam PAYDI sama dengan investasi menggunakan instrumen lainnya misalnya saham, obligasi, instrumen pasar uang, yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar dari jenis dana investasi yang dipilih nasabah/calon nasabah sehingga nilainya dapat naik dan juga dapat turun. 

Oleh karenanya penting bagi nasabah/calon nasabah untuk memahami profil risikonya agar dapat memahami tingkat risiko dari masing-masing dana investasi pilihannya, dan sesuai dengan toleransi risiko investasi yang dapat ditanggungnya.

Dengan membeli Polis PAYDI, maka manfaat utama yang akan Anda dapatkan adalah manfaat perlindungan (proteksi) dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai kebutuhan. 
Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Turun 9,9%, AAJI: Masih Ada Penyesuaian SEOJK PAYDI

Untuk memastikan perlindungan (proteksi) atas risiko kehidupan yang mungkin Anda alami, maka Anda harus melakukan pembayaran premi secara tepat waktu guna menjaga Polis tetap aktif (in force)

Berikut adalah beberapa manfaat utama dari perlindungan asuransi jika polis Anda senantiasa aktif:

Tetap terlindungi saat risiko terjadi

Polis asuransi yang aktif akan terus memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan dan manfaat yang telah disepakati. Apabila nantinya terjadi risiko yang dijamin di dalam polis, seperti sakit, kecelakaan hingga kematian, Anda akan menerima manfaat perlindungannya sesuai dengan syarat dan ketentuan polis. Dengan begitu, Anda bisa meminimalkan risiko finansial dengan baik bahkan memberikan ketenangan pikiran bagi Anda dan keluarga.

Keleluasaan meng-upgrade Polis sesuai kebutuhan dan kemampuan finasial

Jika Polis tetap aktif, Anda juga bisa mendapatkan kemudahan dalam memilih atau memperluas maupun meningkatkan manfaat yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial terbaru seiring dengan jenjang kehidupan yang Anda jalani. Sebagai contoh, kebutuhan saat Anda belum menikah dan setelah menikah pastinya memiliki risiko finansial yang meningkat dan membutuhkan perlindungan (proteksi) berbeda. Nah, kondisi ini yang memungkinkan Anda untuk memperbarui atau menyesuaikan kembali polis sesuai dengan situasi finansial Anda.

Atas perlindungan yang diberikan perusahaan asuransi, maka ada komponen biaya-biaya atas Polis yang harus dibayarkan oleh nasabah seperti biaya akuisisi, biaya asuransi, biaya administrasi, biaya penarikan dan penebusan polis, biaya pengalihan dana investasi, biaya pengelolaan dana investasi, dan pajak. Biaya-biaya ini diambil dari premi yang dibayarkan nasabah. 

Selain komponen biaya, yang perlu menjadi perhatian ketika Anda memiliki Polis PAYDI dan dihadapkan pada situasi yang membuat Anda tidak dapat membayar premi, maka Anda dapat melakukan premium holiday atau cuti premi, yaitu kondisi dimana Pemegang Polis tidak melakukan pembayaran premi berkala yang telah ditetapkan dalam Polis untuk sementara waktu namun pertanggungan tetap berlaku.

Ketika Anda tidak melakukan pembayaran premi dan memilih untuk mengajukan cuti premi (premium holiday), nilai tunai yang terbentuk akan digunakan untuk membayar biaya-biaya atas Polis tersebut namun Polis Anda hanya akan tetap aktif selama nilai tunai polis Anda mencukupi untuk membayar biaya-biaya Polis. Informasi jumlah Nilai Tunai dan besarnya pengenaan biaya asuransi, biaya administrasi serta biaya – biaya polis lainnya tersedia pada pernyataan transaksi dan bisa dipantau oleh nasabah melalui PRUService di aplikasi Pulse by Prudential.

Menurut OJK, pada produkPAYDI baru setelah 14 Maret 2023, cuti premi tersebut hanya diperbolehkan apabila ada permohonan atau persetujuan dari Pemegang Polis dan perusahaan asuransi. Untuk melakukan cuti premi, Anda harus mengajukan permintaan langsung ke perusahaan atau melalui tenaga pemasar 30 hari sebelum berlakunya cuti premi dan melakukan evaluasi Polis untuk memastikan nilai tunai cukup untuk membayarkan biaya asuransi dan biaya administrasi selama cuti premi. Perlu diperhatikan, jika nilai tunai yang terbentuk sudah tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya Polis, maka Polis akan mengalami risiko menjadi lapsed dimana manfaat perlindungan (proteksi) akan terhenti. Selain itu, nasabah juga akan menerima notifikasi tiga bulan sebelum Polis dinyatakan lapsed melalui email atau surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui pos sesuai korespondensi yang dipilih nasabah.

Untuk itu, bagi Anda pemilik Polis asuransi PAYDI, tahun untuk menjaga Polis tetap aktif, Anda harus terus melanjutkan pembayaran premi hingga akhir pertanggungan, meskipun telah memasuki periode tertentu misalnya 10 tahun. Ketika Anda melakukan konsultasi awal dengan Tenaga Pemasar, umumnya diberikan penjelasan mengenai ilustrasi untuk pembayaran premi selama periode beberapa tahun yang menunjukkan bahwa dalam rentang waktu tersebut adalah minimal masa perlindungan bagi kita dalam berasuransi, sehingga bukan berarti bahwa Anda bisa berhenti membayar premi setelah periode beberapa tahun tersebut tercapai dan tetap mendapat perlindungan (proteksi) tanpa adanya pembayaran premi.

Baca Juga: OJK Akui Penerapan SEOJK PAYDI Bikin Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Nyungsep

Lantas, bagaimana agar pembayaran premi bisa selalu tepat waktu dan tidak terlewat? 

Anda tidak perlu khawatir. Saat ini perusahaan asuransi terus berinovasi guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabahnya dalam bertransaksi. Termasuk yang dilakukan Prudential Indonesia yang memberikan kemudahan dan kenyamanan pembayaran premi melalui pilihan channel pembayaran berikut:

Pertama, Anda bisa melakukan pembayaran premi secara autodebit melalui rekening tabungan atau kartu kredit Anda. Untuk hal ini, Prudential Indonesia telah menghadirkan fasilitas PruPay Link. 

Kedua, selain proses pembayaran autodebit, Prudential Indonesia juga menghadirkan PRUServices yang merupakan layanan pada aplikasi Pulse by Prudential untuk memudahkan Anda mengakses polis kapanpun dan dimanapun, termasuk untuk keperluan membayar premi. Anda dapat mengunduh aplikasi Pulse by Prudential melalui App Store atau Google Play dan nikmati kemudahan layanan berasuransi. 

Sebelum Anda memutuskan untuk membeli PAYDI, sebaiknya Anda mencermati kebutuhan finansial masa mendatang Anda dengan baik dan matang. Jangan pernah ragu untuk berkonsultasi dan bertanya sedetail mungkin mengenai produk yang Anda pilih ke tenaga pemasar hingga Anda telah meyakini bahwa produk yang dipilih telah sesuai dengan rencana masa depan, kebutuhan, kondisi keuangan dan tentunya profil risiko Anda. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: