Gagal di Relokasi, Kasus Rempang Eco City Terus Berjalan. Ini Enam Catatan Pentingnya
Pemerintah menyatakan telah bernegoisasi dan turun langsung bersama tokoh masyarakat dan tokoh di Rempang. Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan terdapat enam poin yang telah menjadi keputusan pemerintah dalam permasalahan di Pulau Rempang.
Pertama, pemerintah memutuskan bahwa relokasi ke Pulau Galang ditiadakan. Namun digeser atau dipindahkan ke Pulau Tanjung Banon.
"Tanjung Banon ini masih di Pulau Rempang hanya 3 km. Sebagian dari mereka mata pencahariannya melaut, jadi lautnya sama saja, hanya di geser," kata Bahlil dalam konfrensi persnya di kantornya, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Investasi Pulau Rempang, DPR Sebut Gaya Humanis Bahlil Perlu Dicontoh
Kedua, masyarakat dan para tokoh meminta makam para datok dan orang tua mereka untuk tidak digeser ke tempat lain. "Kita tidak geser ke tempat lain, kita pagar, kita buat gapura, kita cat, supaya kalau malam Jumat atau hari raya mau ziarah kita kasih tempat," ucapnya.
Ketiga, terkait kompensasi maka tanah dan rumah yang akan ditempati di Pulau Tanjung Banon akan langsung disertifikasi Surat Hak Milik (SHM) dengan rumah tipe 45 dengan harga Rp120 juta.
Keempat, pemerintah juga akan memberikan kompensasi jika masyarakat tersebut memiliki tanaman, tambak ikan, dan perahu. Maka akan tetap diberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
"Ini arahan langsung dari Presiden jadi tanahnya akan langsung dikasih SHM dan kompensasi lainya semua menjadi perhatian kita bersama," ujar Bahlil.
Kelima, Bahlil juga menyampaikan terkait proses pergeseran para tokoh masyarakat menyampaikan untuk mereka mendata tersendiri tanpa ada intervensi dari penegak hukum. Karenanya saat ini sudah 300 KK dari 900 KK yang telah melakukan pergeseran mandiri.
"Alhamdulillah sebagian besar sudah kita akomodir, untuk dilakukan secara kekeluargaan. Kemarin tokoh-tokoh itu ngomong sama saya, anak negeri kalau boleh izinkanlah kami biar kami sendiri yang mendata sukarela untuk kami melakuakn pergeseran, kita juga iyakan," jelas Bahlil.
Keenam, Bahlil menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan membuat pemukiman dan tempat tempat seperti rumah ibadah, pesantren, sekolah, jalanan, puskesmas, sanitasi dan lainnya akan dibuat sebaik dan sebagus mungkin.
"Permintahan ke Pulau Tanjung Banon ini pemukimannya akan dibuat bagus oleh Kementerian PU. Tidak ada pemerintah menyengsarakan rakyatnya," tegas dia.
Baca Juga: Pulau Rempang Series: Dasar Kebijakan dan Komitmen Pengembangan Rempang ECO City
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement