Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memberikan jaminan hak bagi warga Pulau Rempang yang terkena dampak pembangunan proyek Rempang Eco City.
Menurut Menteri Bahlil, ada beberapa biaya yang akan diberikan pemerintah untuk warga Rempang terdampak, seperti yang uang tunggu dan uang sewa rumah atau kontrakan. Nominal uang tunggu sebesar Rp 1,2 juta per orang, sedangkan uang sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per Kepala Keluarga (KK).
Anggota Komisi VI DPR RI Hendrick Lewerissa mendukung keputusan pemerintah lewat Kementerian Investasi untuk memberikan ganti rugi kepada warga Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City adalah langkah yang tepat dan patut didukung.
“Saya setuju dengan langkah-langkah yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh pemerintah terkait warga masyarakat di Pulau Rempang yang terkena dampak langsung dari rencana investasi Eco City di pulau tersebut, terutama terkait dengan apa yang disebut uang tunggu dan uang sewa,” kata Hendrick Lewerissa kepada wartawan, Selasa (17/10).
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, pemerintah perlu menguatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan uang tunggu dan uang sewa atau kontrakan kepada masyarakat agar mereka mengetahui hal tersebut dan tidak terjadi aksi penolakan.
Selain itu, pemerintah juga diminta konsisten dengan apa yang sudah diputuskan dan tidak lagi berubah dikemudian hari dengan alasan kurangnya anggaran atau sejenisnya.
“Yang paling penting adalah niat baik pemerintah ini disosialisasikan secara baik kepada masyarakat terdampak agar mereka dapat memahami dan menerimanya dengan baik. Hal lain yang mesti menjadi perhatian serius dari pemerintah adalah memastikan besaran jumlah uang yang mereka akan terima sesuai dengan apa yg sudah diputuskan oleh pemerintah agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah positif,” ucapnya.
“Biasanya dan sering terjadi di berbagai tempat, implementasi dan realisasi dana-dana kompensasi dari pemerintah tidak diterima secara utuh oleh masyarakat, sehingga merusak trust warga atau masyarakat kepada pemerintah. Ini yang harus diperhatikan dengan baik,” tambahnya.
Politisi asal Maluku ini sangat memahami langkah yang diambil oleh Menteri Bahlil dalam meredam aksi penolakan dan memastikan masa depan warga Pulau Rempang lebih sejahtera.
“Saya memahami langkah Menteri Bahlil dalam memitigasi dampak sosial dari investasi tersebut kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh Hendrick mengatakan negara masih membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi warga Pulau Rempang.
“Kita tidak bisa menolak investasi, kita butuh investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan serta memberi manfaat ekonomi berupa PAD kepada daerah dan pajak serta pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kepada negara,” paparnya.
Meski begitu, Hendrick mengingatkan pemerintah untuk tetap mengutamakan etika dalam berinvestasi agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan, serta mengontrol para investor agar tidak sewenang-wenang melanggar aturan yang telah ada demi kelestarian lingkungan, baik itu lingkungan hidup maupun lingkungan sosial.
“Namun, investasi yang seharusnya dilakukan di Indonesia adalah investasi yang etis dan responsif. Etis yaitu mengharuskan semua kegiatan investasi mematuhi semua norma aturan yang berlaku dalam negara hukum Indonesia, dan responsif terhadap tanggungjawab kepada lingkungan baik lingkungan hidup maupun lingkungan sosial,” pintanya.
“Kami akan gunakan hak konstitusional kami sebagai Anggota DPR untuk mengawasi langkah-langkah pemerintah di Pulau Rempang, untuk memastikan agar kepentingan semua pihak terkait investasi tersebut terproteksi dengan baik,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement