Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lemigas Ditunjuk Kemenperin Jadi Lembaga Sertifikasi SNI Pelumas

Lemigas Ditunjuk Kemenperin Jadi Lembaga Sertifikasi SNI Pelumas Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mendapatkan sertifikat sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk Penilaian Kesesuaian dalam Pemberlakuan SNI Wajib kepada produsen produk bidang migas, khususnya pelumas.

Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas, Ariana Sumanto mengatakan, penunjukan ini didapatkan dari Kementerian Perindustrian melalui Keputusan Menteri Perindustian Republik Indonesia Nomor 4057 Tahun 2023.

"Baru-baru ini saja Lemigas ditunjuk sebagai LSPro yang merupakan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Pemberlakuan SNI Wajib kepada produsen produk bidang migas, khususnya pelumas, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustian Nomor 4057 Tahun 2023," ujar Ariana dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: SKK Migas Dorong Digitalisasi dalam Manajemen Risiko dan Investigasi

Ariana mengatakan, penunjukan Kemenperin ini didasari oleh kemampuan LSPro Lemigas dalam memenuhi kriteria penunjukan.

Selain karena LSPro, Lemigas telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LSPR-077-IDN, juga dukungan kepemilikan laboratorium pelumas terlengkap se-Indonesia yang telah terakreditasi SNI ISO 17025:2017 didukung personel laboratorium yang andal, kompeten, dan tersertifikasi.

"Penunjukan LSPRo Lemigas oleh Kementerian Perindustrian ini tentu dilakukan dengan memenuhi berbagai kriteria penunjukan, antara lain LSPro Lemigas telah terakreditasi oleh KAN, dukungan kepemilikan laboratorium pelumas terlengkap se-Indonesia yang telah terakreditasi SNI ISO 17025:2017 dengan dukungan tenaga ahli 18 auditor ISO 9001, 44 personel pengambil contoh dan 50 personel laboratorium yang andal, kompeten, dan tersertifikasi," ujarnya. 

Dalam melaksanakan proses sertifikasi, LSPro Lemigas menjamin bahwa dalam melaksanakan sertifikasi produk migas dan produk olahan lainnya selalu berupaya memenuhi persyaratan standar, kepuasan pelanggan, tidak diskriminatif, melaksanakan perbaikan berkelanjutan terhadap keefektifan sistem manajemen mutu.

Serta memastikan bahwa seluruh personel berperan aktif dan bertanggung jawab terhadap pencapaian sasaran mutu sesuai tugas fungsinya, bebas dari tekanan komersial, serta menjaga kerahasiaan dan ketidakberpihakan.

Dengan dukungan fasilitas yang memadai, LSPro Lemigas siap menjalankan proses sertifikasi SNI, baik wajib maupun sukarela. Oleh sebab itu LSPro Lemigas terus berusaha memperluas ruang lingkup selain Pelumas, LPG dan minyak rem, juga ke depan akan bertambah untuk lingkup kompor dan lumpur pemboran.

"Saat ini, ruang lingkup LSPro Lemigas meliputi produk pelumas, cairan rem, dan gas LPG, baik itu SNI Wajib maupun Sukarela. Dengan dukungan fasilitas laboratorium yang lengkap dan sudah dikenal baik nasional maupun internasional, LSPro Lemigas siap menjalankan proses sertifikasi SNI. Sehingga, kualitas pelumas yang digunakan di berbagai sektor industri, termasuk otomotif, manufaktur, dan pertanian terjaga kualitas. Ke depan lingkup LSPro Lemigas akan diperluas hingga lingkup kompor dan lumpur pemboran," tutupnya.

Baca Juga: Dorong Penyediaan Tenaga Teknis Konversi Motor Listrik, Kementerian ESDM Gelar Pelatihan Teknis

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: