Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lonjakan Impor Kripto, Bank Sentral Brasil Kencangkan Regulasi Kripto

Lonjakan Impor Kripto, Bank Sentral Brasil Kencangkan Regulasi Kripto Kredit Foto: Unsplash/Dmitry Demidko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Bank Sentral Brasil mengatakan bahwa bank tersebut telah mencatat peningkatan signifikan dalam adopsi kripto di negara ini dan bermaksud untuk meresponsnya dengan mengencangkan regulasi aset digital.

Dikutip dari Cointelegraph, Jumat (29/9/2023), selama pidatonya di Komisi Keuangan dan Perpajakan parlemen pada 27 September, Roberto Campos Neto melaporkan peningkatan "impor kripto" oleh warga Brasil. Menurut data bank sentral, impor kripto meningkat sebesar 44,2% dari Januari hingga Agustus 2023 jika dibandingkan dengan tahun 2022. Total dana mencapai sekitar 35,9 miliar real Brasil (Rp114,2 triliun).

Campos Neto menekankan bahwa popularitas stablecoin digunakan lebih banyak untuk pembayaran daripada investasi. Dia mengatakan bank akan menanggapi tren ini dengan mengencangkan regulasi dan mengawasi platform kripto. Dia menambahkan bahwa masalah terkait kripto bisa termasuk penghindaran pajak atau aktivitas ilegal:

Baca Juga: Perusahaan Minyak Argentina Akan Gunakan Sisa Energi Gas untuk Mulai Tambang Kripto

"Kami memahami bahwa banyak hal terkait dengan penghindaran pajak atau terkait dengan aktivitas ilegal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Brasil memberikan peran utama dalam regulasi kripto kepada bank sentral pada Juni 2023. Namun, proyek token yang memenuhi syarat sebagai sekuritas tetap berada di bawah wewenang Comissão de Valores Mobiliários, setara dengan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.

Sebagaimana diketahui, Bank Sentral Brasil juga sedang mengerjakan mata uang digitalnya sendiri, Drex. Pada Agustus, bank tersebut mengungkap merek dan logo dari mata uang digital bank sentral tersebut. Dalam kontroversi sebelumnya, pengembang blockchain Brasil, Pedro Magalhães, dilaporkan menemukan fungsi dalam kode Drex yang akan memungkinkan otoritas pusat membekukan dana atau mengurangi saldo.

Baca Juga: Kelompok Lazarus Korea Utara Miliki Bitcoin Senilai Rp727,7 Miliar

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: